BengkuluBerita

Tiga Pos Anggaran Desa Pengubaian Jadi Sorotan, Penyertaan Modal BUMDes hingga Pembangunan Jalan Usaha Tani Perlu Ditelusuri

×

Tiga Pos Anggaran Desa Pengubaian Jadi Sorotan, Penyertaan Modal BUMDes hingga Pembangunan Jalan Usaha Tani Perlu Ditelusuri

Sebarkan artikel ini
Karikatur Dana Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan

KAUR, Cyber24.co.id — Pengelolaan anggaran Desa Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, menjadi perhatian. Sejumlah pos anggaran pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, terdapat tiga pos kegiatan dengan nilai cukup signifikan yang memerlukan penelusuran, yakni penyertaan modal sebesar Rp125.750.000 pada 2025, pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp270.075.000 pada 2024, serta anggaran pembinaan PKK sebesar Rp105.250.000 pada 2025.

Penyertaan Modal Rp125,75 Juta, Bagaimana Perkembangan BUMDes?

Alokasi penyertaan modal sebesar Rp125.750.000 pada tahun 2025 menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian.

Penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan BUMDes mana yang menerima penyertaan modal tersebut, jenis usaha yang dijalankan, serta bagaimana perkembangan usaha setelah menerima suntikan dana dari anggaran desa.

Selain itu, laporan keuangan BUMDes, catatan penggunaan modal, perputaran usaha, hingga keuntungan atau kerugian perlu dibuka sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah penyertaan modal tersebut benar-benar produktif dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa maupun meningkatkan perekonomian warga.

Jalan Usaha Tani Rp270,075 Juta, Perlu Pemeriksaan Fisik

Pos anggaran berikutnya adalah pembangunan jalan usaha tani pada tahun 2024 dengan nilai Rp270.075.000.

Dengan nilai anggaran tersebut, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan hasil pekerjaan.

Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi lokasi pembangunan, panjang dan lebar jalan, ketebalan serta volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga kondisi fisik jalan saat ini.

Apakah hasil pembangunan masih dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya para petani? Ataukah terdapat bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan?

Baca Juga:  PUTUSAN SELA KASUS YUNUS KAUR TUAI SOROTAN: BENARKAH PENYIDIKAN DAPAT DIULANG SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN?

Seluruh aspek tersebut perlu dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, dokumentasi pekerjaan, serta laporan realisasi kegiatan.

Pembinaan PKK Rp105,25 Juta, Rincian Kegiatan Perlu Dibuka

Tidak kalah penting, anggaran pembinaan PKK pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp105.250.000.

Penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terperinci, mulai dari jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan, jumlah peserta, penerima manfaat, hingga bukti dokumentasi dan laporan pertanggungjawaban.

Kegiatan pembinaan PKK semestinya memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat desa. Karena itu, transparansi mengenai bentuk kegiatan dan realisasi penggunaan anggaran menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintah desa.

Transparansi dan Pengawasan Perlu Diperkuat

Ketiga pos anggaran tersebut memiliki karakteristik berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Pemerintah Desa Pengubaian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai realisasi masing-masing kegiatan, termasuk dokumen pendukung yang relevan.

Inspektorat Kabupaten Kaur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga diharapkan dapat melakukan pembinaan serta pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi, dan hasil kegiatan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pemerintah desa terkait rincian penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi hasil kegiatan di lapangan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250