BeritaBPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Laksanakan Ekspose Internal Audit Kinerja PTSL Tahun Anggaran 2026

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Laksanakan Ekspose Internal Audit Kinerja PTSL Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

Agam,CYBER24.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Ekspose Internal Audit Kinerja terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan pengawasan ini digelar untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Agam berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, Jumat (3010).

​Langkah evaluasi berkala ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengedepankan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

​Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Audit, Beni Lala Sembiring, menyampaikan bahwa pelaksanaan ekspose internal audit ini penting dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

​”Pelaksanaan ekspose internal audit ini penting dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan kegiatan PTSL. Melalui kegiatan ini, berbagai capaian, kendala, serta hal-hal yang perlu diperbaiki dapat dibahas bersama guna memastikan program berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Tim Audit, Beni Lala Sembiring.

​Melalui pembahasan bersama antara tim auditor dan pelaksana teknis, setiap potensi hambatan administrasi maupun pemetaan dapat terdeteksi sejak dini guna meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga.

​Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan program pendaftaran tanah tersebut. Menurutnya, tolok ukur keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari pencapaian angka target, melainkan pada keabsahan data yuridis dan fisik.

​”Dalam pelaksanaan PTSL, kita tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga harus mengutamakan kualitas. Karena sertipikat tanah yang diterbitkan harus memberikan kepastian hukum dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Fuadil Hulum Kh, S.E., M.M.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Agam Serahkan Sertipikat Tanah Langsung ke Rumah Warga di Momen HUT ke-80 RI

​Penegasan tersebut menjadi komitmen utama jajaran jajaran pertanahan setempat agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan bebas dari potensi sengketa di kemudian hari.

​Melalui kegiatan Ekspose Internal Audit Kinerja ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperbaiki pelaksanaan kegiatan, serta memastikan setiap tahapan teknis dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

​Sebab, bagi masyarakat luas, program ini bukan sekadar kegiatan administratif penerbitan dokumen atas hak tanah, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kualitas data spasial dan ketepatan proses verifikasi menjadi krusial agar sertipikat yang diterbitkan mampu memberikan perlindungan hukum serta manfaat ekonomi jangka panjang bagi pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250