Lubuk Basung,CYBER24.CO.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan konsultasi ke Pengadilan Agama Lubuk Basung terkait tindak lanjut pascaeksekusi. Kegiatan penting ini turut mengagendakan penyerahan salinan penetapan serta salinan Berita Acara Eksekusi sebagai instrumen esensial dalam melengkapi kelengkapan administrasi dan mengawal eksekusi secara komprehensif.
Konsultasi ini menjadi sarana koordinasi strategis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dan Pengadilan Agama Lubuk Basung dalam membahas aspek administratif secara mendalam. Tujuannya guna memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan dapat segera ditindaklanjuti secara akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor agraria dan peradilan,Senin (26/10).
”Penyerahan salinan penetapan dan Berita Acara Eksekusi memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi serta memastikan dokumentasi pelaksanaan eksekusi tersusun dengan baik.”
Koordinasi ini diharapkan mampu mendorong kelancaran proses tindak lanjut pascaeksekusi secara tertib, terarah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengelolaan arsip dan dokumentasi yuridis yang rapi menjadi fondasi utama dalam menjamin transparansi serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Melalui kegiatan sinergis ini, kerja sama lintas sektor antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan kian diperkokoh. Kolaborasi aktif tersebut dihadirkan demi mendukung terciptanya tertib administrasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, khususnya pada ranah penanganan perkara dan pelayanan administrasi pertanahan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen penuh untuk terus merajut koordinasi lintas instansi secara berkesinambungan. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari wujud nyata pengabdian dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan serta perlindungan hukum masyarakat.


























