BeritaHutan KitaPekanbaru

Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Desak Satgas PKH Segel Lahan Yuni Hartati di Sungai Linau

×

Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Desak Satgas PKH Segel Lahan Yuni Hartati di Sungai Linau

Sebarkan artikel ini
Foto: Soni, S.H., M.H., Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).

Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) yang fokus dalam melakukan peningkatan peran serta masyarakat delam menjaga hutan segera malaporkan secara resmi Yuni Hartati kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) riau yang berkantor di Kejati Riau.

Ketua AJPLH, Soni, menyatakan bahwa laporan nanti bagian dari upaya mereka untuk mendukung pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang telah dikuasai secara ilegal. “Kami mendesak Satgas PKH segera menyegel, menyita kebun milik Yuni Hartati, dan memproses hukumnya sesuai dengan arahan Jampidsus Kejagung RI,” tegas Soni.

“Benar kami segera menyiapkan laporan terhadap sdri Yuni Hartati yang diduga menguasai kebun kelapa sawit yang statusnya sampai dengan saat ini kawasan hutan produksi yang berlokasi di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,”sambung soni ketua AJPLH.

“Sudah lama kami ingin melaporkan kepada satgas PKH namun dengan banyak kegiatan hingga tertunda, kami hanya meminta agar satgas PKH segera menyegel dan menyita kebun yuni hartati, dan dilakukan proses hukum sesuai dengan apa yang disampaikan oleh jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, selaku ketua pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),”tambah soni.

AJPLH menyoroti ironi besar di Riau, di mana kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penopang ekosistem,mencegah banjir, longsor, dan menyediakan habitat keanekaragaman hayati, kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

Namun, ironisnya kondisi hutan telah digarap secara liar oleh kelompok masyarakat maupun korporasi tertentu. Hampir semua hutan konservasi di Riau telah bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

“Objek yang dikuasai oleh yuni hartati seluas 71 ha masuk dalam kelompok Hutan Produksi Tetap Sungai Siak Kecil, yang telah dilakukan tata batas padan tahun 1990 silam” ucap Soni.

Baca Juga:  Tragis, Petani Bojonegoro Tewas Tersambar Petir Saat Hendak Panen Padi

Laporan AJPLH ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Satgas PKH untuk menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. AJPLH dan para media pemerhati lingkungan hidup berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kawasan hutan yang vital dapat diselamatkan dari tangan-tangan perusak.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250