Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) — Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Agam menindaklanjuti program penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh melalui kegiatan penyusunan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh di Nagari Tiku Selatan, Senin (27/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Penataan dan Peningkatan Kualitas Tanah (PPKT) yang direncanakan untuk tahun 2027. Langkah ini menjadi upaya awal dalam mendukung penataan ruang dan peningkatan kualitas permukiman masyarakat di wilayah pesisir Agam.
Melalui kegiatan ini, BPN Kabupaten Agam berkomitmen untuk memastikan kejelasan status tanah dan penataan kawasan agar program pembangunan dapat berjalan efektif serta berkelanjutan. Penetapan kawasan kumuh melalui SK akan menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kegiatan penataan lahan dan perumahan di tahun-tahun berikutnya.
Program ini juga menjadi bentuk dukungan BPN Agam terhadap visi pemerintah dalam mewujudkan permukiman yang layak huni, tertata, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses tanah yang tertib dan legal.



























