Nagari Salo,(CYBER24.CO.ID) – BPN Kabupaten Agam melaksanakan Penyuluhan Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Salo, Kecamatan Baso, Senin (27/10).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Agam dan dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumatera Barat, perwakilan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Wali Nagari Salo, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa program PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mencegah timbulnya konflik pertanahan, termasuk sengketa di tingkat pengadilan adat.
Beberapa warga turut menyampaikan pertanyaan terkait status tanah pusako tinggi yang tiba-tiba telah bersertipikat tanpa sepengetahuan ahli waris. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Agam menegaskan bahwa BPN tetap menghormati dan mengakui keputusan hukum adat yang ditetapkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN).
“Kami dari BPN mengakui hukum dari KAN sebagai bagian dari kearifan lokal yang memiliki kekuatan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah adat,” ujar Kepala BPN Kabupaten Agam.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan menambahkan bahwa keputusan KAN diakui sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.
“Jika terdapat kesalahan atau penyimpangan, tentu perlu dikaji kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami proses dan manfaat PTSL serta pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Agam.



























