BeritaHUKUMProv.SumSel

Dikeroyok dan Diunggah ke Medsos, Mahasiswi ini Laporkan Anak Anggota Dewan ke Polisi

×

Dikeroyok dan Diunggah ke Medsos, Mahasiswi ini Laporkan Anak Anggota Dewan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang,(CYBER24.CO.ID) – Kerren Julinda (19), seorang mahasiswi asal Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, telah melaporkan lima orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Laporan tersebut dilayangkan setelah korban mengalami penganiayaan di kamar indekosnya dan merasa terancam akibat video pengeroyokan yang diunggah ke media sosial oleh para terlapor.

Menurut keterangan Kerren, dua dari lima terlapor yang berinisial S dan T merupakan anak dari seorang anggota DPRD Pagaralam. Dalam laporan yang teregistrasi di Polrestabes Palembang, korban menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari kesalahpahaman terkait percakapannya dengan seorang teman mengenai hubungan asmara terlapor S.

“Awalnya memang saya ada membicarakan terlapor S dan pacarnya dengan teman saya T. Namun, ternyata apa yang saya katakan itu sampai ke telinga S. Saya sudah sempat meminta maaf, tetapi tidak diterima,” ujar Kerren di Palembang, Sabtu (3/5/2025).

Akibatnya, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, terlapor S bersama teman-temannya yang lain, termasuk T dan E, mendatangi kamar indekos korban di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang. Karena pintu tidak terkunci, para terlapor langsung masuk dan marah-marah kepada korban.

Kerren mengaku hanya diam saat dimarahi karena merasa bersalah. Namun, terlapor S justru melakukan tindakan fisik dengan menampar wajah korban dan mendorong dahinya dengan telunjuk. Ketika korban hendak mengambil telepon genggamnya untuk menghubungi bantuan, terlapor S mengambilnya sambil terus memarahinya.

“Saya sempat kesal dan berusaha membela diri, tetapi justru teman-temannya yang lain ikut memukuli saya. Ada yang menjambak rambut, mencakar, bahkan menduduki badan saya hingga tidak bisa berontak,” ungkap Kerren dengan nada sedih.

Lebih lanjut, Kerren menuturkan bahwa kepalanya sempat dibenturkan ke dinding kamar indekos oleh salah satu terlapor sambil menjambak rambutnya berulang kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di dahi dan hidung, lecet di kedua tangan, serta memar di bibir atas dan bawah.

“Saya sangat berharap laporan saya dapat segera diproses oleh pihak kepolisian. Saya merasa sangat terancam, apalagi para terlapor juga telah mengunggah video pengeroyokan di media sosial dan bahkan mengisyaratkan akan melakukan penganiayaan selanjutnya,” tuturnya dengan nada khawatir.

Laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diproses sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui Panit III menyatakan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti.

“Laporan ini akan segera kami kirimkan ke unit terkait untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!