BeritaHUKUMJakarta

Dua Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

×

Dua Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sebarkan artikel ini

Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari lalu.

Kedua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada perampasan nyawa orang lain, sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dipidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” tegas Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam persidangan yang digelar pada Selasa (25/3/2024).

“Terdakwa 2, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dipidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” sambung hakim ketua.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok penjara selama empat tahun karena terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, serta Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, dimulai pada pukul 09.00 WIB. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, turut hadir dalam persidangan tersebut.

Kasus ini bermula dari tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AL tersebut, yang kemudian berujung pada penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman. Motif di balik penembakan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar selalu menjunjung tinggi hukum dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250