Sikka,(CYBER24.CO.ID) – Forum Pemerhati Media Sosial ( FPMS) Nian Sikka dalam beberapa bulan terakhir mencermati adanya peningkatan signifikan dalam penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan narasi provokatif dan terndikasi pencemaran nama baik di berbagai grup diskusi Facebook lokal Kabupaten Sikka, khususnya yang mengarah kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Fenomena ini bukan hanya merusak citra pribadi pemimpin daerah,tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat serta mengganggu stabilitas sosial-politik di tingkat lokal.
Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka berpandangan bahwa media sosial harus digunakan secara bijak sebagai sarana edukasi, aspirasi, dan pengawasan publik yang sehat.
Namun, ketika kebebasan berekspresi berubah menjadi alat untuk menyebarkan fitnah dan kebencian serta pencemaran nama baik, maka perlu ada sikap tegas dari seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum.
Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas demokrasi dan kehidupan sosial yang bermartabat di Kabupaten Sikka.
Menyikapi hal tersebut FPMS Nian Sikka mengecam keras tindakan pembiaran Admin Grup FPRS terhadap postingan penghinaan terhadap Bupati dan Wabup Sikka Atas dugaan sebar hoaks dan ujaran kebencian terhadap Bupati dan Wabup Sikka tersebut FPMS Nian Sikka mempolisikan 5 Admin Grup Forum Peduli Rakyat Sikka dan 22 akun Facebook ke Polres Sikka Selasa (8/4/2025) siang.
Dalam laporan di SPKT Polres Sikka disampaikan Ketua FPMS Nian Sikka Satrianus Cawa, S. Pd. M.M didampingi Sekretaris Adeodatus Maring, S. Fil. M. Th serta tiga anggota lainnya membawa 7 pernyataan sikap.
1.MenyesalkanPenyalahgunaanKebebasanBerpendapatdiMediaSosial
Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka menyayangkan maraknya narasi yang mengarah pada penghinaan,ujaran kebencian, penyebaran hoaks, serta serangan personal terhadap Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati Sikka) di grup-grup diskusi Facebook seperti FPRS maupun grup diskusi FB lainnya.
Penyalahgunaan ruang publik ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak kebebasan berpendapat yang sehat dan bermartabat.
2.Mendorong Tanggung Jawab Moral, Etis dan Hukum dari Admin Grup Diskusi Facebook FPRS
Terkait dengan maraknya postingan yang mengandung unsur hoaks, perundungan, dan penghinaan terhadap Bupati Sikka, Bapak Juventus Prima Yoris Kago, di grup diskusi Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS), kami menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas sikap Admin Grup FPRS yang secara sengaja meloloskan dan membiarkan konten-konten tersebut tayang di ruang publik digital. Padahal, sebagaimana diketahui, Admin Grup FPRS telah menetapkan 10 poin aturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjaga etika, kesantunan, dan kualitas diskusi di dalam grup.
Namun kenyataannya, aturan-aturan tersebut diabaikan, sehingga grup justru menjadi ruang bebas tanpa kendali untuk menyebarkan ujaran kebencian,fitnah, serta serangan pribadi yang tidak berdasar.
Untuk itu Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka mengecam keras tindakan pembiaran oleh Admin Grup FPRS terhadap postingan yang memuat hoaks, perundungan, dan penghinaan terhadap Bupati Sikka, menuntut Admin Grup FPRS untuk bertanggung jawab secara moral, etis dan hukum atas dampak dari konten yang mereka loloskan, mendesak Admin Grup FPRS untuk menegakkan 10 poin aturan grup secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
FPMS Nian Sikka juga mendukung upaya hukum jika tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan indikasi melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat publik maupun masyarakat.
FPMS Nian Sikka mintai Admin untuk mempertanggungjawabkan secara hukum karena sebagai pihak yang “ikut serta”atau lalai menjaga ruang digital yang dikelolannya (pembiaran aktif).
3.Melaporkan Akun-akun Palsu Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Berdasarkan pemantauan FPMS Nian Sikka telah ditemukan sejumlah akun Facebook palsu yang diduga kuat sebagai pelaku penyebaran hoaks, fitnah, dan penghinaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka yang dominan berada di grup diskusi facebook FPRS.
Oleh karena itu, Forum Pemerhati Media Sosial Nain Sikka secara resmi melaporkan akun-akun tersebut kepada Polres Sikka agar dapat dilakukan pemeriksaan digital forensik secara menyeluruh (daftar akun-akun facebook yang dilaporkan terlampir).
4.Mendesak Penegakan Hukum oleh Polres Sikka
FPMS Sikka mendesak Polres Sikka untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya dalam menegakkan hukum. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencemaran nama baik harus diproses secara profesional dan transparan demi menjaga ketertiban serta etika komunikasi publik.
5.Menyerukan Budaya Diskusi yang Sehat dan Mendidik
Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sikka termasuk pengguna media sosial, untuk membangun ruang diskusi publik yang sehat, konstruktif, dan beretika.
Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang beradab dan bertanggung jawab, bukan dengan fitnah dan ujaran kebencian.
6.Bupati dan Wakil Bupati Sikka adalah representasi dan identitas daerah dalam hal ini Kabupaten Sikka
FPMS Nian Sikka menegaskan narasi yang menjurus ke serangan pribadi tidak boleh ditampilkan secara vulgar dan seenaknya berdasarkan kemauan si pemosting di media sosial.
Patut diingat bahwa suara dan tindakan Bupati dan Wakil Bupati Sikka mencerminkan kehormatan dan wajah Kabupaten Sikka di ruang publik digital. Lalu, apakah pantas mereka diperlakukan seperti itu di ruang publik?
7.Mendesak Dinas Kominfo Kabupaten Sikka untuk benar-benar bekerja secara tegas, efektif dan berbasis regulasi.
Hal ini dalam upaya melakukan patroli media sosial untuk mewujudkan ruang diskusi media sosial yang dinamis, terbuka namun tetap berpegang pada etika media sosial.
YAF Sikka