BeritaHUKUMLabuhanbatu

Gagalkan Peredaran Narkoba Rp39 Miliar, Polres Labuhanbatu Sita 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

×

Gagalkan Peredaran Narkoba Rp39 Miliar, Polres Labuhanbatu Sita 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi yang diduga kuat terafiliasi dengan sindikat internasional, Selasa (3/3/2026).

​Operasi ini menghasilkan penyitaan barang bukti fantastis berupa 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp39 miliar.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk sehari sebelumnya. Merespons cepat informasi tersebut, tim di bawah komando Kasat Narkoba AKP Hardiyanto langsung melakukan penyelidikan intensif.

​”Tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mencegat satu unit mobil Honda City di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu,” ujar AKBP Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat.

Dalam penggeledahan kendaraan tersebut, petugas menemukan dua buah karung yang disembunyikan secara rapi. Karung tersebut berisi 30 bungkus kemasan kuning emas dengan aksara Tiongkok yang berisi sabu seberat 31,5 kilogram (bruto). Selain sabu, polisi juga mengamankan enam bungkus plastik berisi 30.000 butir ekstasi berwarna merah muda.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan (perburuan) terhadap aktor intelektual yang diduga mengendalikan distribusi besar ini.

Baca Juga:  Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025

​Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerusakan sosial yang masif di tengah masyarakat.

(RUSTINA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250