BeritaHUKUMNasional

Hasut Bakar Mabes Polri Lewat Instagram, Bareskrim Tetapkan Pegawai Lembaga Internasional sebagai Tersangka

×

Hasut Bakar Mabes Polri Lewat Instagram, Bareskrim Tetapkan Pegawai Lembaga Internasional sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang menjadi barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka, berinisial LFK, yang diduga kuat mengunggah konten provokatif berupa hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan. Tersangka LFK ditangkap dan kini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa tersangka LFK membuat dan mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang dinilai menimbulkan rasa kebencian serta menghasut massa aksi unjuk rasa.

LFK diketahui merupakan seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

“Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi,” jelas Brigjen Himawan di Jakarta pada Rabu (3/9).

Dalam unggahan video tersebut, LFK terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil secara terang-terangan mengajak para demonstran untuk membakar gedung tersebut. Unggahan ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu tindakan anarkis, apalagi akunnya memiliki 4.008 pengikut.

“Konten tersebut diunggah di lokasi yang sangat dekat dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional. Hal ini menunjukkan tersangka bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tambah Brigjen Himawan.

Selain itu, LFK juga terbukti secara tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 160 dan 161 KUHP.

Penangkapan terhadap LFK ini merupakan salah satu hasil dari operasi patroli siber yang gencar dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kapolsek Gunung Anyar Membuka Acara Lari Gembira Fun Run 5K & 10K Jatim Series 1 Surabaya

Hingga saat ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 592 akun dan konten provokatif yang tersebar di berbagai platform media sosial.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250