Labuhanbatu Utara,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen Polsek Marbau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Bermodalkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Marbau berhasil meringkus seorang pria berinisial JH (43) di Dusun II, Desa Sumber Mulyo, pada Selasa (3/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba, SH, segera menginstruksikan Kanit Reskrim beserta tim operasional untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, petugas berhasil mengamankan tersangka JH tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu, di antaranya:
●Dua paket klip plastik berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 1,28 gram dan 0,15 gram.
●Satu unit timbangan digital (indikasi kuat aktivitas pengedaran).
●Dua buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai skop.
●Satu buah dompet kecil sebagai tempat penyimpanan.
Kepada petugas, tersangka JH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan. Namun, dalam penggerebekan tersebut, satu orang lainnya berhasil melarikan diri dari kepungun petugas dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, SH, menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran Polsek Marbau dan peran aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga wilayah kita tetap kondusif,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Marbau dan akan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Rustina)



























