PEKANBARU (CYBER24.CO.ID) – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Pelalawan akhirnya berlanjut ke ranah hukum. SPBU 14.283.690 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, resmi dilaporkan ke Polres Pelalawan dan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan (atau sesuai wilayah hukum terkait), Rabu (4/3/2026).
Laporan ini dipicu oleh hasil investigasi tim gabungan media yang menemukan adanya aktivitas pengisian Solar subsidi secara ilegal ke dalam truk yang dimodifikasi dengan wadah penampung (baby tank).
Berdasarkan keluhan warga mengenai seringnya stok BBM subsidi habis dan antrean yang mengular, tim investigasi yang terdiri dari tujuh jurnalis melakukan pemantauan lapangan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi, tim mendapati satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9164 LB—yang diduga palsu—sedang mengisi Solar dalam jumlah besar.
”Kami menemukan operator SPBU mengisi Solar ke truk yang di dalamnya terdapat baby tank. Berdasarkan pengakuan sopir berinisial AS, aktivitas tersebut telah mengantongi izin dari seseorang berinisial MJR yang diduga merupakan oknum anggota TNI,” ujar DHS, perwakilan tim pelapor.
Situasi sempat memanas ketika sopir truk berusaha melarikan diri atas instruksi MJR melalui sambungan telepon. Saat truk dipaksa melaju, salah satu jurnalis berinisial DHS masih berada di atas bak truk untuk melakukan dokumentasi. Meski sudah diperingatkan oleh rekan jurnalis lainnya (RS dan ID) untuk berhenti karena membahayakan nyawa, AS tetap memacu kendaraannya.
Pengejaran berakhir di sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM di Simpang Engkolan, Desa Sorek Satu. Di lokasi tersebut, tim jurnalis sempat mendapatkan intimidasi dari tiga orang pria sebelum akhirnya MJR tiba di lokasi untuk meredam situasi.
Tidak terima dengan tindakan berbahaya sopir serta adanya dugaan praktik “mafia” BBM yang melibatkan oknum aparat, tim jurnalis secara resmi melayangkan dua laporan sekaligus.
- Laporan ke Polres Pelalawan: Terkait dugaan pelanggaran UU Migas dan tindakan membahayakan keselamatan orang lain.
- Laporan ke Pomdam: Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI yang menjadi “beking” atau pengatur aktivitas ilegal tersebut.
”Kami berharap laporan ini diproses secara transparan dan tegak lurus. Penyelewengan BBM bersubsidi adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil. Kami meminta pihak berwenang menindak tegas pihak SPBU maupun oknum yang terlibat,” pungkas DHS.(Tim)



























