Labuhanbatu, (CYBER24.CO.ID) – Dua pria inisial ASR (23) dan IH ( 35 ) kedapatan bawa barang Haram Narkotika jenis Sabu, disikat petugas Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu, di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu Labura Jumat (21/11/2025),
Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H.perintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk gerak cepat menuju lokasi.
Setiba dilokasi, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai IH dengan ASR. dan IH sempat membuang paket sabu namun barang tersebut berhasil ditemukan.ASR diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, satu unit HP Xiaomi, dan dua mancis.
Dari IH petugas juga menyita sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000. Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menegaskan, “Polres Labuhanbatu tetap konsisten untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk setiap tindak lanjut pelaku,” ujarnya.
Saat ini terang Iptu Arwin, Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diaman di Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rustina)



























