Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan Nadiem dalam kasus yang merugikan negara ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NM (Nadiem Makarim),” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, diduga memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di kementerian pada tahun 2020. Tindakan ini disinyalir dilakukan sebelum proses lelang dimulai, sehingga mengarah pada kerugian negara.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditetapkannya Nadiem, total tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook kini berjumlah lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Keempat tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan adalah:
Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024.
Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek.
Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dan menuntaskan proses hukum seadil-adilnya.