SAMARINDA,(CYBER24.CO.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM. Penahanan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
”Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka. Maka dari itu, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama,” ujar Toni di Samarinda, Kamis (5/3).
Langkah penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta potensi mengulangi tindak pidana.
Tersangka HM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda.
Kasus ini berakar pada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan HM selama menjabat pada periode 2005 hingga 2008. Ia diduga memberikan lampu hijau bagi pihak swasta untuk melakukan eksploitasi hasil bumi secara ilegal.
Setidaknya ada tiga korporasi yang diuntungkan dalam skema ini, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya terbukti melakukan aktivitas pertambangan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin resmi.
”Aktivitas pengerukan batu bara tersebut dibiarkan berjalan tanpa kendali, padahal tersangka mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian terkait,” tambah Toni.
Selain kerugian finansial dari penjualan batu bara secara ilegal, praktik ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Hingga saat ini, Kejati Kaltim bersama tim auditor masih melakukan penghitungan rinci untuk menetapkan angka pasti total kerugian negara.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, tersangka dikenakan:
●Dakwaan Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
●Dakwaan Subsidair: Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, HM terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. Penahanan HM menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, di mana sebelumnya Kejati Kaltim telah menahan lima orang lainnya dalam perkara serupa.



























