Pangkalan Kuras,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras secara masif melakukan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) dengan mengunjungi 16 desa dan 1 kelurahan di wilayah Pangkalan Kuras. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Gerakan GAS merupakan program dari Kementerian Agama yang diluncurkan untuk menekan angka pernikahan yang hanya dilakukan secara agama (nikah siri) tanpa dicatatkan di KUA. Praktik ini berisiko merugikan pasangan dan anak, terutama dalam hal perlindungan hukum.
Rombongan KUA yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis, S.H.I., serta didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Wahida Ilyas,S.Sos.I,Irwansyah,S.H.I dan staf, secara langsung berinteraksi dengan masyarakat pada Senin (11/8/2025).
Tim KUA menjelaskan secara detail manfaat dari pencatatan nikah, di antaranya adalah:
* Mendapatkan Buku Nikah yang sah secara hukum dan administrasi.
* Memiliki Perlindungan Hukum bagi suami, istri, dan anak, terutama dalam kasus waris, perceraian, atau sengketa harta bersama.
* Menghindari praktik pernikahan ganda yang tidak tercatat, yang sering kali menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami berharap dari sosialisasi ini, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan nikah siri karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Ahmad Darwis.
Beliau juga berpesan kepada masyarakat yang sudah terlanjur menikah secara siri untuk segera mengurus pencatatan pernikahannya di KUA atau melalui sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan memastikan setiap warga negara memiliki dokumen pernikahan yang sah, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi sepenuhnya.(Redaksi)