SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Kuasa hukum EM (Edy Mulyadi), mantan Asisten Manajer Pemasaran Mikro (ANPM) Kantor Cabang BRI Perawang, mengungkap proses pemutusan pemberian kredit kelompok tani di BRI Unit Lubuk Dalam dan Koto Gasib tidak hanya melibatkan kliennya, tetapi juga pejabat lain di tingkat pimpinan cabang.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Dr (Candt) Suardi, SH, MH, menyebutkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemutusan kredit di tingkat Kantor Cabang BRI Perawang dilakukan secara kolektif oleh beberapa pejabat, termasuk Bayu Adiwinoto dan Heru Tri Wandono. Tapi nama dua orang tersebut sampai kini juga belum dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak.
“Dalam BAP jelas disebutkan bahwa pejabat pemutus kredit di tingkat pimpinan cabang tidak hanya dijabat oleh klien kami. Pemutusan kredit dilakukan bersama oleh Edy Mulyadi, Bayu Adiwinoto, dan Heru Tri Wandono,, mengapa dua orang tersebut belum juga dijadikan tersangka,” ujar Suardi kepada wartawan, Minggu (25/1/2026) malam.
Menurut Suardi, penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang seolah-olah seluruh proses pemberian kredit kelompok tani tersebut dikendalikan oleh satu orang. Ia menegaskan mekanisme internal perbankan mengatur keputusan kredit dilakukan secara berjenjang dan kolektif.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan hingga pencairan kredit kelompok tani melibatkan banyak pihak di internal BRI. Mulai dari pemrakarsa kredit, mantri, kepala unit BRI Lubuk Dalam dan Koto Gasib, hingga pimpinan cabang. Selain itu, proses tersebut juga didukung oleh izin prinsip dari Kantor Wilayah BRI Riau sesuai plafon kredit yang disetujui.
Suardi menambahkan, pemberian kredit berawal dari adanya perintah lisan pimpinan cabang BRI Perawang saat itu kepada kliennya untuk menindaklanjuti permohonan kredit kelompok tani yang dinilai layak.
“Klien kami diminta untuk melakukan follow up terhadap permohonan kredit yang disebut sebagai permohonan yang baik. Jadi tidak benar jika dikatakan klien kami yang menginisiasi atau mengendalikan seluruh proses kredit,” tegasnya.
Di sisi lain, Suardi menyampaikan pihaknya menghormati langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang menggesa penyidikan perkara dugaan korupsi kredit kelompok tani tersebut. Ia berharap percepatan itu dapat membuat perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami mendukung percepatan penyidikan ini karena klien kami telah ditahan sejak 26 November 2025. Kami berharap perkara ini segera disidangkan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatan Edy Mulyadi yang sedang menurun selama menjalani penahanan di Rutan Pekanbaru. Menurutnya, kliennya telah dua kali mendapatkan izin berobat dari Kejari Siak.
Suardi berharap Kejari Siak dapat menelusuri secara menyeluruh peran seluruh pihak yang terlibat dalam pemutusan dan pencairan kredit kelompok tani tersebut.
“Supaya perkara ini terang dan adil, kami berharap penegak hukum dapat menetapkan tersangka lain sesuai dengan peran masing-masing,” tutup Suardi.
Sementara itu, Bayu Adiwinoto yang semula menjabat Pimpinan Cabang BRI Perawang kini telah pindah tugas ke Jogyakarta. Ia tidak mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbit.
Laporan: MASRONI



























