BeritaHUKUMNTT

LAKMAS NTT Desak Penetapan Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Ilegal Logging Sonokeling

×

LAKMAS NTT Desak Penetapan Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Ilegal Logging Sonokeling

Sebarkan artikel ini

Kupang (CYBER24.CO.ID) – Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Nusa Tenggara Timur (LAKMAS NTT) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bali Nusra dan Polda NTT, untuk segera menetapkan oknum polisi berinisial (K) sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling. Desakan ini disampaikan oleh Ketua LAKMAS NTT, Viktor Manbait, mengingat lambatnya penanganan kasus yang telah berjalan selama lima bulan.

“Publik terus bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus ilegal logging sonokeling ini. Setelah dilakukan lacak balak dan gelar perkara, seharusnya status penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dan (K) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Viktor, Rabu (12/3).

Viktor menegaskan bahwa barang bukti sekitar 300 dolgen sonokeling telah teridentifikasi berasal dari kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole. Selain itu, oknum (K) juga tertangkap tangan membawa dan menyembunyikan dolgen sonokeling ilegal di PT Naviri pada 25 Februari 2025, dengan pengawalan dari oknum anggota Polres TTU.

LAKMAS NTT menilai penanganan kasus ini terkesan lambat dan tertutup, yang menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya upaya perlindungan terhadap oknum (K). “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang sama di mata hukum,” tegas Viktor.

Pihaknya mendesak Gakkum KLHK Bali Nusra dan Polda NTT untuk bekerja secara profesional dan proaktif dalam menangani kasus ini, serta segera membawa pelaku ke meja hijau.

(Yohanes Kupang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250