Jakarta (CYBER24.CO.ID) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, akan membacakan putusan (vonis) terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan seorang bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak. Pembacaan vonis dijadwalkan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa sidang telah melewati tahapan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi, dan replik. “Kini saatnya majelis hakim bermusyawarah untuk menyusun putusan,” ujar Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3).
Tuntutan dan Pledoi Terdakwa
Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara dan pemecatan.
Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) dan Rp146,4 juta kepada Ramli (korban luka). Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi yang sama dengan Akbar Adli, dengan subsider 3 bulan penjara.
Para terdakwa melalui pledoi mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan, dengan alasan bahwa mereka tidak bersalah dan telah menghormati hak-hak terdakwa sebagai anggota TNI AL. Namun, Oditur Militer menolak pledoi tersebut.
Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, yang mengakibatkan tewasnya seorang bos rental mobil dan luka-luka pada rekannya. Ketiga oknum TNI AL tersebut didakwa terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sidang vonis pada 25 Maret 2025 akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan. Masyarakat menantikan putusan yang adil dari majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
(Agus)