BeritaBPNKab.Agam

Percepat Program PTSL, Kantah Agam Gelar Rakor Pengukuran di Nagari Baso

×

Percepat Program PTSL, Kantah Agam Gelar Rakor Pengukuran di Nagari Baso

Sebarkan artikel ini

Baso,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam memperkuat koordinasi lapangan guna menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Selasa (30/12/2025), jajaran petugas ukur Kantah Agam menggelar rapat koordinasi bersama masyarakat di Nagari Baso untuk memastikan kelancaran teknis pengukuran tanah.

​Rapat ini difokuskan pada penguatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penetapan tanda batas tanah secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keakuratan data fisik serta mencegah potensi sengketa batas di masa depan.

Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa penunjukan batas bidang tanah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan (tetangga batas). Hal ini merupakan syarat mutlak agar data yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang solid dan sesuai dengan kondisi rill di lapangan.

Petugas Ukur Kantah Agam memaparkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat selaku pemohon, di antaranya:

​Pemasangan Tanda Batas: Pemilik tanah wajib memasang patok atau tanda batas secara permanen dan jelas.

​Kehadiran di Lapangan: Masyarakat diimbau hadir secara langsung saat proses pengukuran berlangsung.

​Kelengkapan Dokumen: Menyiapkan seluruh dokumen pendukung kepemilikan tanah untuk diverifikasi.

Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah dan warga Nagari Baso. Dengan partisipasi aktif masyarakat, program PTSL diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran.

​“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Kami ingin setiap jengkal tanah di Nagari Baso terdokumentasi dengan akurat dalam sistem pertanahan nasional,” ujar perwakilan petugas ukur dalam arahannya.

​Kegiatan ini berjalan interaktif, di mana masyarakat diberikan ruang untuk berkonsultasi langsung terkait kendala teknis yang dihadapi di lapangan, demi kelancaran penerbitan sertifikat melalui jalur PTSL.

Baca Juga:  RESMI! Bupati Labuhanbatu dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2026: Fokus Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250