PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID)- Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi berbeda pada Minggu (5/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total lebih dari 10.000 liter Bio Solar ilegal serta menahan empat orang tersangka.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pengepul. Modusnya, tersangka membeli solar dari para “pelangsir” yang menggunakan truk dengan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode SPBU.
”BBM dikumpulkan dalam jerigen dan tangki besar untuk dijual kembali ke wilayah pedalaman dengan harga tinggi, menyasar truk pengangkut kayu,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.
Sementara itu, pengungkapan kedua menyasar jalur perairan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim menghentikan Kapal Kayu KM Surya yang kedapatan mengangkut ribuan liter Bio Solar tanpa dokumen resmi. Tiga tersangka—pemilik kapal, nakhoda, dan ABK—langsung diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan keprihatinannya karena BBM tersebut bersumber dari SPBU nelayan di wilayah Concong.
”Ini sangat disesalkan. BBM yang seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan justru diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal. Kami berkomitmen menjaga agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran,” tegas Kombes Ade Kuncoro.
Dari hasil pemeriksaan di KM Surya dan ponton sekitarnya, petugas menemukan total lebih dari 5.000 liter dalam drum, yang menambah akumulasi total sitaan dari dua lokasi menjadi lebih dari 10.000 liter.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi yang menanti adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal senilai Rp60 miliar.
Polda Riau memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai distribusi ilegal hingga ke aktor intelektual di baliknya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan mereka.



























