Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 181,55 gram, di wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/9/25).
Tersangka inisial SR (42), warga Aek Nabara, diamankan Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi Kanit I IPDA Sastrawan Ginting bersama personel.
Kronologi kejadian, Senin (15/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, atas info itu,Tim gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SR.
Dari hasil geledah, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat total 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan elektrik, satu unit handphone serta sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.
Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. Barang tersebut diterima di sekitar simpang N-II Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Tim kemudian melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur dan perantara belum ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K. S.H.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H,pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya. (Rustina)



























