Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) — Komitmen tegas dalam memberantas narkotika kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah pesisir dengan menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga kuat sebagai pengedar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,90 gram sabu bruto.
Kedua pelaku yang diamankan adalah MN (39), seorang pria, dan SA (32), seorang wanita. Keduanya merupakan warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka dibekuk pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah.
Penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Satres Narkoba mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Panai Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., segera memerintahkan Tim Opsnal Unit I yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan melintas mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan badan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tangan pelaku MN, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 18,06 gram bruto yang dibalut plastik asoy warna biru.
Sementara itu, dari pelaku SA, ditemukan satu buah tas sandang yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram bruto. Selain sabu, turut diamankan delapan plastik klip kosong, satu skop dari pipet, satu buah bong (alat hisap) dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika. Petugas juga menyita dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Panai Tengah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen nyata Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah pesisir Panai Tengah, dari ancaman narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Arwin.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Panai Tengah dan sekitarnya.
(Rustina)



























