BengkuluBerita

Rp1,2 Miliar untuk Bronjong Padang Guci Hilir: Jadwal Kontrak Berakhir Agustus, Proyek Masih Dipertanyakan

×

Rp1,2 Miliar untuk Bronjong Padang Guci Hilir: Jadwal Kontrak Berakhir Agustus, Proyek Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KAUR, Cyber24.co.id — Proyek pembangunan Pemasangan Tanggul Bronjong Pengaman Banjir Kecamatan Padang Guci Hilir yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 kini layak mendapat perhatian publik.

Pasalnya, berdasarkan dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket pekerjaan tersebut memiliki pagu Rp1.200.000.000 dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur.

Dalam dokumen SIRUP dengan Kode RUP 65667557, paket tersebut tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan volume 1 paket, menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, serta metode pemilihan penyedia melalui tender.

Yang menjadi sorotan adalah bagian jadwal pelaksanaan kontrak. Dokumen SIRUP mencantumkan jadwal pelaksanaan mulai Maret 2026 hingga Agustus 2026.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang ditampilkan, tanggal pemanfaatan barang/jasa tercantum mulai Agustus hingga Desember 2026.

Rp1,2 Miliar, Publik Berhak Tahu Progresnya

Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 miliar, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan tersebut di lapangan.

Apalagi, dokumen perencanaan pengadaan telah secara jelas mencantumkan pekerjaan berupa “Pemasangan Tanggul Bronjong Pengaman Banjir Kec. Padang Guci Hilir.”

Pertanyaan publik kemudian bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya anggaran, tetapi bagaimana pelaksanaan anggaran tersebut direalisasikan di lapangan.

Apakah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak?

Siapa perusahaan yang memenangkan tender?

Berapa nilai kontrak setelah proses tender?

Kapan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan?

Berapa progres fisik hingga September 2026?

Apakah terdapat perubahan waktu pelaksanaan atau addendum kontrak?

Dan yang tidak kalah penting, apakah volume serta spesifikasi bronjong yang dibangun sesuai dengan dokumen kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut penggunaan uang publik.

Jadwal Kontrak Berakhir Agustus 2026

Dalam dokumen SIRUP yang menjadi dasar pemberitaan ini, jadwal pelaksanaan kontrak disebut Maret–Agustus 2026.

Baca Juga:  NTT Darurat Kejahatan Seksual: 75% Napi Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Artinya, apabila pekerjaan belum selesai pada akhir Agustus, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status kontraknya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa data SIRUP saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya keterlambatan, pelanggaran kontrak, ataupun kerugian negara.

Sebab, status aktual pekerjaan harus diverifikasi melalui dokumen kontrak, hasil tender, SPMK, progres pekerjaan, berita acara, addendum apabila ada, serta kondisi fisik di lapangan.

Bukan Sekadar Bronjong, Ini Soal Akuntabilitas

Pekerjaan tanggul pengaman banjir bukan sekadar proyek konstruksi biasa. Keberadaannya berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan infrastruktur dari ancaman banjir.

Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Jika anggaran Rp1,2 miliar telah dialokasikan, masyarakat berhak mengetahui apakah uang tersebut menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Publik juga berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai volume, mutu, lokasi dan waktu sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.

Dinas PUPR Perlu Buka Data

Untuk memastikan persoalan ini terang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai paket tersebut.

Setidaknya, beberapa data penting yang perlu diklarifikasi antara lain:

Nama perusahaan pemenang tender;

Nilai kontrak hasil tender;

Nomor dan tanggal kontrak;

Tanggal SPMK;

Progres fisik dan keuangan per September 2026;

Target penyelesaian pekerjaan;

Ada atau tidaknya addendum kontrak;

Volume dan spesifikasi bronjong yang dikerjakan;

Konsultan pengawas, jika ada;

Alasan apabila pekerjaan belum selesai sesuai jadwal kontrak.

Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai proyek senilai Rp1,2 miliar tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam SIRUP, tetapi dapat diketahui bagaimana uang rakyat itu benar-benar diwujudkan menjadi pekerjaan di lapangan.

Dokumen SIRUP menjadi pintu masuk informasi, bukan vonis. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Baca Juga:  Pengacara Sudomo Bantah Tuduhan Bandar Togel, Ingatkan Sanksi Pidana bagi Penuduh Tanpa Bukti

Pertanyaan akhirnya sederhana: ketika jadwal kontrak tercatat berakhir Agustus 2026, bagaimana sebenarnya progres proyek bronjong Rp1,2 miliar di Padang Guci Hilir pada September 2026?

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas PUPR Kabupaten Kaur, pihak penyedia, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250