Kupang.(CYBER24.CO.ID) – Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga, S.H, M.H dalam rilisnya Sabtu 4 Oktober 2025, WALHI Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Liang Bun Tjien (alias Aciu) di Dusun II, Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka, Kabupaten Sumba Barat.
Tindakan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengganggu ekosistem sungai yang sangat penting bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan fakta yang dihimpun WALHI NTT, Liang Bun Tjien diduga telah melakukan penimbunan muara sungai dengan menimbun area seluas kurang lebih 25 meter x 75 meter diduga untuk dijadikan milik pribadi.
“Tindakan ini tidak hanya merusak fungsi ekologis sungai tetapi juga mengancam habitat berbagai spesies yang hidup di sekitar sungai tersebut, ” tegas Yuvensius.
Dikatakannya, beberapa kerusakan yang sudah pasti terjadi apabila reklamasi ilegal dibiarkan oleh pemerintah dan tidak ditindak secara tegas:
Pertama, Penimbunan muara sungai mengancam habitat berbagai spesies yang hidup di sekitar sungai.
Kedua, Gangguan Siklus Alami Sungai, reklamasi ilegal akan mengganggu siklus alami sungai, termasuk aliran air, sedimentasi, dan kualitas air.
Ketiga, Penurunan Kualitas Air, penimbunan muara sungai dapat menyebabkan penurunan kualitas air, termasuk peningkatan kadar sedimen dan polutan lainnya.
Hal ini jelas bahwa reklamasi illegal terindikasi kuat telah melanggar ketentuan hukum lingkungan yang berlaku dan telah berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan dan habitat ekosistem sekitar, sekaligus juga dapat menjadi preseden buruk bagi calon pelaku-pelaku lain apabila ini tidak ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu WALHI NTT menuntut:
Pertama, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh Liang Bun Tjien dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak.
Kedua, DPRD Sumba Barat untuk mengawasi dan memastikan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya dalam menegakkan hukum lingkungan untuk memastikan kelestarian lingkungan di sekitar Sungai dan wilayah sekitar.
Ketiga, Kepolisian Resort Sumba Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dan menahan Liang Bun Tjien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“WALHI NTT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan lingkungan ditegakkan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup di Sumba Barat dan NTT pada umumnya, ” pungkasnya.
(Yuven Fernandez)



























