Yogyakarta,(CYBER24.CO.ID) – Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM. Keputusan berat ini diambil setelah EM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu (6/4), menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen tersebut merupakan hasil investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Satgas PPKS UGM menemukan EM bersalah melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
“Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen kepada pelaku. Proses ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi Sandi.
Keputusan pemecatan EM tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. Kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi antara tahun 2023 hingga 2024 dan terungkap setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Satgas PPKS UGM segera memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Proses pemeriksaan intensif dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024, melibatkan keterangan dari 13 saksi dan korban.
Modus operandi EM dalam melakukan kekerasan seksual teridentifikasi melalui pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang seringkali dilakukan di luar lingkungan kampus.
Sebagai langkah awal sebelum sanksi pemecatan, UGM telah menonaktifkan EM dari seluruh kegiatan tri dharma perguruan tinggi dan mencopotnya dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban serta seluruh civitas akademika.
Lebih lanjut, Andi Sandi menjelaskan bahwa meskipun telah dipecat dari jabatan dosen UGM, status guru besar EM masih menjadi wewenang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. UGM akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada kementerian untuk proses lebih lanjut terkait status guru besar yang bersangkutan.
UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pembentukan Satgas PPKS sejak September 2022 dan integrasi kebijakan internal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi landasan upaya sistemik UGM dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
“UGM melalui Satgas PPKS UGM akan terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan kepada para korban sesuai dengan kebutuhan mereka,” pungkas Andi Sandi.