BeritaKab. PelalawanSosial

JERITAN HERMIAN! SKANDAL PEMECATAN DAN PERAMPOKAN HAK KARYAWAN PT ADEI TERKUAK!

×

JERITAN HERMIAN! SKANDAL PEMECATAN DAN PERAMPOKAN HAK KARYAWAN PT ADEI TERKUAK!

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Sebuah praktik kurang menyenangkan dan tidak berperikemanusiaan diduga kuat dilakukan oleh PT Adei Plantation & Industry terhadap karyawannya. Hermian Boru Silaban, seorang pekerja yang dipecat secara sepihak pada 1 Januari 2023, kini berjuang keras menuntut keadilan atas hak pesangonnya yang ditahan.

Lebih parah lagi, Hermian diduga menjadi korban praktik kotor perusahaan yang membebankan utang-utang perusahaan kepadanya.

Warlin Tambunan (54) suami dari Hermian mengungkapkan ke awak media CYBER24.CO.ID Sabtu (26/4),mengatakan pemecatan istrinya terasa seperti petir di siang bolong,awalnnya Hermian sekeluarga kembali dari cuti dari kampung halaman pada 7 Januari 2023, ia langsung menerima kabar pemecatan dari General Manager (GM) PT Adei, Indra Gunawan, tanpa alasan yang jelas dan manusiawi.

Kecurigaan Hermian mengarah pada dugaan bahwa pemecatannya erat kaitannya dengan masalah utang perusahaan yang secara brutal dialihkan tanggung jawabnya kepada dirinya.

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap saat saya (warlin Tambunan) mempertanyakan pemecatan tersebut kepada Indra Gunawan dan seorang staf bernama Raju.

Janji manis terlontar bahwa perusahaan akan menanggung seluruh utang Hermian di bank serta urusan kebun yang terafiliasi dengan PT Adei/KLK.

Namun, janji tinggal janji. Proses pembayaran pesangon justru menjadi labirin penuh jebakan.

Raju, oknum yang diduga kuat terlibat dalam praktik ini, dengan seenaknya meminta Hermian dan suaminya untuk melunasi terlebih dahulu seluruh utang di bank sebelum pesangon dicairkan.

Ironisnya, setelah utang lunas dengan susah payah, dana pesangon yang seharusnya menjadi hak Hermian justru dipotong oleh pihak bank.

Upaya untuk meminta klarifikasi dari Raju dan Indra Gunawan menemui jalan buntu.

Pintu komunikasi ditutup rapat, bahkan nomor telepon suami Hermian diblokir oleh Raju, menunjukkan indikasi kuat adanya itikad tidak baik.

Dalam kondisi terdesak, Hermian terpaksa menyerahkan surat tanah/rumahnya sebagai jaminan kepada bank demi mendapatkan pesangon yang menjadi haknya.

Tindakan ini jelas merupakan bentuk ketidakadilan dan perampasan hak yang tidak dapat ditoleransi. Hermian dengan lantang menuntut agar seluruh haknya sebagai karyawan yang di-PHK segera dipenuhi tanpa syarat.

Kasus ini bukan sekadar masalah perselisihan industrial biasa. Ini adalah tamparan keras bagi wajah dunia usaha di Riau, yang diduga tercemar oleh praktik-praktik kotor dan tidak menghargai hak-hak pekerja.

Hermian berharap Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk mengusut tuntas skandal ini, serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi dirinya dan potensi korban lainnya. Jangan biarkan PT Adei terus merajalela dengan praktik-praktik yang merugikan dan menindas kaum buruh!

General Manager PT Adei Plantation & Industry Indra Gunawan dihubungi melalui Whatsapp meminta konfirmasi terkait karyawan yang di PHK belum tersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250