Lubukbasung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam secara resmi menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa inventaris kantor kepada pemenang lelang di Lubuk Basung, Rabu (15/4). Langkah ini diambil sebagai komitmen instansi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang resmi yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi optimalisasi pemanfaatan aset yang sudah tidak digunakan dalam operasional harian kantor.
”Pengelolaan BMN harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Melalui mekanisme lelang, aset yang sebelumnya tidak produktif kini dialihkan kepada pihak yang membutuhkan sehingga kembali memiliki nilai guna,” tulis pernyataan resmi Kantah Kabupaten Agam.
Selain memastikan tertib administrasi, pelaksanaan lelang BMN ini memberikan dua manfaat strategis bagi negara:
- Efisiensi Anggaran: Mengurangi beban biaya pemeliharaan terhadap barang-barang yang sudah tidak produktif atau tidak digunakan lagi.
- Penerimaan Negara: Memastikan setiap aset dikelola secara optimal sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendataan hingga penyerahan fisik barang, dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini menjadi bukti nyata implementasi prinsip good governance di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam mewujudkan tata kelola aset yang efisien, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, dan mendukung keberlanjutan ekonomi melalui pemanfaatan barang-barang inventaris negara yang lebih tepat guna.



























