BeritaHUKUMKab. Pelalawan

Kasus PHK Superintendent APRIL Group Bergulir ke Mediasi Ketiga, Belum Ada Titik Temu

×

Kasus PHK Superintendent APRIL Group Bergulir ke Mediasi Ketiga, Belum Ada Titik Temu

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan besar PT RAPI yang beroperasi di lingkungan April Group Pangkalan Kerinci, kini terus bergulir pada tahap Tripartit ketiga di kantor dinas ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Senin (13/4/2026).

Pekerja yang menjabat sebagai superitendent hampir 6 tahun masa kerja di perusahaan itu mengungkapkan saat ini sedang meminta haknya dan kehilangan pekerjaan. Namun atas perselisihan hubungan industrial yang dialaminya berharap pemerintah andil dan bisa menegakkan hukum yang berlaku atas alasan perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 43 ayat 2 PP 35 tahun 2021 tentang efisiensi mencegah kerugian.

Iyus Timotius, saat dimintai keterangannya menyampaikan bahwa di ruangan mediasi mediator Disnaker Pelalawan, Idrus terlihat tegas menegakkan hukum dan undang-undang ketenagakerjaan, bahkan sempat meminta kepada perusahaan untuk menyampaikan apa saja yang menjadi hal yang dialami perusahaan terkait alasan PHK terhadap Iyus Timotius pada Pasal 43 ayat 2 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seorang jabatan super tendent itu,” jelasnya.

Bahkan Disnaker Kabupaten Pelalawan memberikan kesempatan kepada perwakilan perusahaan yang dihadiri oleh Firdaus sebagai IR PT. RAPI, untuk menjelaskan peristiwa yang berkaitan dengan apa yang dialami perusahaan mulai dari sisi performance pekerja, hasil produksi, maupun operasional dan hasil audit internal atau eksternal,” tambahnya.

“Namun perusahaan menyampaikan terkait efesiensi mencegah kerugian, tidak dibutuhkan hasil Audit internal ataupun eksternal tentang kondisi PT. RAPI hingga melakukan pemutusan hubungan kerja,” bebernya.

Dalam Tripartit ketiga dihadiri oleh Kabid PHI Disnaker Kabupaten Pelalawan, Zulkifli, SE., President FSP2KI, H. Hamdani, Ketua DPW Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Riau, Arbaa Silalahi, dan Iyus Timotius Sebagai Superitendent yang sedang memperjuangkan haknya dan  kehilangan pekerjaan.

Baca Juga:  Resmi Dikukuhkan, Pengurus INI Labuhanbatu Raya 2023–2026 Siap Perkuat Kepastian Hukum

Di tempat yang sama President FSP2KI, H. Hamdani menegaskan bahwa PHK Iyus Timotius adalah salah satu anggota Federasi Serikat Pekerja (FSP2KI).

“Hari Ini agenda mediasi ketiga, tadi dihadiri oleh perusahaan. Yang pertama mereka tidak hadir, yang kedua tidak ada titik temu kesepakatan, hari ini mediasi ketiga juga belum ada titik temu. Perusahaan tetap kekeh pada putusannya menawarkan 1 kali ketentuan jika alasannya efesiensi untuk mencegah kerugian,” jelasnya.

“Lalu menurut kami, itu sesuai dengan peraturan pemerintah, PP 35 Tahun 2021 bahwa alasan efesiensi itu tidak masuk dalam kategori yang dianjurkan pada PP 35 tersebut. Jadi pada intinya kami Serikat Pekerja mengikuti aturan pemerintah, ” tutur Hamdani.

“Kita masih berharap ada diskusi sebelum ada kesimpulan mediator dan kesepakatan di tingkat mediasi Disnaker. Menunggu informasi dari Disnaker sebab tadi perusahaan meminta waktu sekali lagi untuk mediasi pada hari Rabu depan tanggal 15 April 2026,” tambahnya.

Selain itu, Hamdani mengungkapkan bahwa dalam mediasi pihak perusahaan tersebut menyampaikan alasan dasar PHK berawal adanya warning later kesatu, kedua dan ketiga, dan dimediasi kedua yang lalu itu kita bantah. Bahwa itu tidak bisa dijadikan alasan untuk efesiensi mencegah kerugian. Kemudian terkait performa pekerja dan juga pihak perusahaan menyampaikan saat ini produksi yang tidak produktif, banyak produksi mereka saat ini tercancel. Itu yang dijadikan alasan sehingga mereka melakukan PHK,” pungkasnya.

“Tuntutan pekerja agar disnaker netral. Posisi pekerja  secara sosial ekonomi itu dibawah dari pada pengusaha, maka netral itu pemerintah harus membela orang yang lemah, bukan membiarkan saja, dan itu di Aminin oleh pihak disnaker. Mereka siap dan selama ini juga mereka membantu memastikan hak-hak pekerja,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Menanggapi alasan perusahaan di ruang mediasi, Ketua DPW KPBU Provinsi Riau, Arbaa Silalahi, menegaskan terkait tidak perlu diaudit performance produktivitas terkait efesiensi mencegah kerugian mengatakan “Ini kan pasal yang mengada-ngada dan sebagai case senjata pamungkas perusahaan untuk memPHK. Maka karena tidak ada titik terangnya kemungkinan kita lanjut:

1. PHI apa bila keluar anjuran
2. Aksi unjuk rasa di kantor perusahaan atau di lingkungan perusahaan.

Hingga MAYDAY akan kita jelaskan ke perusahaan bahwa PHK model seperti ini sangat mengada-ngada dan harus dilawan. Melalui aksi 1 meday akan kami suarakan,” ucapnya.

Konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Budi sebagai Humas perusahaan menanggapi sebagai berikut:

“Perusahaan menghormati perhatian publik terhadap pemberitaan yang beredar terkait proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di salah satu entitas usaha kami. Namun demikian, kami menegaskan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu dipahami secara utuh dan berdasarkan fakta yang akurat,” jawabnya. Rabu (15/4/2026).

“Dapat kami tegaskan bahwa setiap keputusan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, termasuk dalam kasus ini, telah melalui mekanisme internal yang berlaku secara prosedural serta mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi internal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan, setelah melalui proses pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

“Perusahaan memastikan bahwa seluruh hak karyawan yang terdampak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Kami juga tetap mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, serta terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Disra Alldrick sebagai Corporate Communications Manager.

Baca Juga:  Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

Pihak Disnaker Kabupaten Pelalawan melalui Kabid PHI Zulkifli, SE, saat di konfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Mediasi Tripartit ketiga Di Kantor Disnaker Kabupaten Pelalawan masih menunggu keterangan resmi. Pekerja berharap pemerintah dapat memberikan kepastian penyelesaian mediasi ini agar tidak berlarut-larut.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250