Agam,(CYBER24.CO.ID) – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Sumatera Barat, Tim Konsultan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat bersama Konsultan GTRA Kabupaten Agam dan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, pada Selasa, 8 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengidentifikasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berpotensi masuk dalam skema TORA. Fokus utama pendataan meliputi tanah-tanah yang secara fisik telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun belum memiliki kepastian hukum atau sertipikat. Proses pendataan dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan yuridis dan fisik secara langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap data yang dikumpulkan dapat menjadi dasar dalam penetapan objek TORA yang sah dan valid, sehingga Reforma Agraria bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar perwakilan Tim Konsultan GTRA Provinsi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, melalui tim teknisnya, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pendataan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan penguasaan dan pemilikan tanah bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam penyusunan roadmap Reforma Agraria di Kabupaten Agam, dan diharapkan mampu mendorong pemerataan akses terhadap tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Rq)