BeritaBPNSumbar

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses serta Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses serta Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Padang,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengikuti Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses sekaligus Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Rumah Gadang Lantai 3, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (11/9/2025). Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Agam diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Erizka Fitrawadi, S.H., M.H.

Agenda ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, pimpinan OPD, pejabat administrator Kanwil BPN Sumatera Barat, kepala kantor pertanahan, perwakilan instansi vertikal, hingga akademisi yang tergabung dalam Tim GTRA Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan diselenggarakan secara half day dengan format luring dan daring, serta diikuti oleh seluruh kantor pertanahan se-Sumatera Barat.

Baca Juga:  Konfercab Ke-7 GP Ansor Grobogan Sempat Deadlock

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rangkaian penutup setelah seluruh tahapan kegiatan GTRA selesai dilaksanakan. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan GTRA serta memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sejak awal hingga rapat akhir.

Baca Juga:  AMPH-Gajah Sumatra Beraksi: Mendesak Pemprov Riau Dukung Satgas PKH Kembalikan Kejayaan TNTN

Beliau juga menekankan pentingnya Tim GTRA Provinsi Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kolaborasi dan peran aktif dalam mendukung program kerja OPD maupun pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan GTRA pada tahun berikutnya semakin memberikan nilai manfaat serta dampak sosial ekonomi nyata bagi masyarakat, khususnya penerima sertipikat melalui program redistribusi tanah, dalam rangka percepatan Reforma Agraria.(Rq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!