Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diringkus jajaran Unit Reskrim di sebuah areal perkebunan kelapa sawit pada Jumat malam (13/03/2026).
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut tersebut, mengonfirmasi laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH, atas instruksi Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH.
”Berawal dari informasi akurat masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang masih dalam genggaman tersangka,” ujar IPTU Arwin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 6,96 gram bruto dan 0,23 gram bruto.
Satu unit timbangan digital (diduga kuat untuk membagi paket sabu).
Satu unit ponsel merek Realme Note 60.
Uang tunai Rp270.000 yang diduga merupakan uang hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Durdi mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial H, warga Desa Sei Sakat. Meski kepolisian sempat melakukan pengejaran ke lokasi pemasok, pelaku H saat ini masih berstatus buron (DPO).
Atas keberhasilan ini, pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor.
“Kami tegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kerja sama dari masyarakat sangat vital untuk melindungi masa depan generasi muda kita,” tambah Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan jaringan dan proses hukum lebih lanjut.
(RUSTINA)



























