BeritaBPN

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Agam dan Bapenda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

×

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Agam dan Bapenda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Sebarkan artikel ini

AGAM ,CYBER24.CO.ID Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terus memperkokoh sinergi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Agam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sinergi interinstansi ini difokuskan pada percepatan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya mengenai mekanisme pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

​Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Mekanisme Penerimaan dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah. Forum ini digelar sebagai implementasi atas Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai keselarasan prosedur penerimaan serta verifikasi setoran BPHTB.

​Melalui integrasi data yang solid, kedua instansi berkomitmen menghapus sekat administrasi guna menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang adaptif, transparan, dan akuntabel.

​“Koordinasi dan integrasi data ini merupakan krusial untuk menyelaraskan data objek pertanahan dengan kewajiban perpajakan. Melalui sistem yang terhubung, proses pelayanan pendaftaran tanah kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum yang jelas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum KH, S.E., M.M.

​Integrasi data berbasis digital ini memastikan seluruh informasi mengenai objek tanah dan pemenuhan kewajiban pajak dapat diverifikasi secara presisi real-time, meminimalisasi potensi kekeliruan data, serta mempercepat durasi penyelesaian berkas pendaftaran tanah.

Melalui penguatan koordinasi ini, masyarakat Kabupaten Agam mendapatkan kepastian tata kelola administrasi pertanahan yang lebih ringkas dan transparan.

  • Memangkas Birokratisasi: Pengintegrasian sistem antarinstansi menekan potensi perbedaan data (discrepancy) antara Kantor Pertanahan dan Bapenda.
  • Transparansi Informasi: Masyarakat memperoleh kepastian mengenai besaran kewajiban pajak dan legalitas status tanah secara jelas.
  • Efisiensi Waktu Layanan: Proses validasi SSPD BPHTB dalam skema pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan terukur.
Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Dumai KM 46 Memakan Korban, Jasa Raharja Riau Langsung Turun Tangan

​Tak hanya memberikan dampak positif langsung kepada pemohon layanan, sinergi ini juga menjadi pilar penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan kas daerah melalui sektor perpajakan yang lebih terstruktur.

​Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan kemudahan akses layanan pertanahan. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, kolaborasi antara Kantah dan Pemkab Agam diharapkan dapat memicu transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250