BeritaHUKUMSumut

Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas, Hakim Perintahkan Pemulihan Nama Baik

×

Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas, Hakim Perintahkan Pemulihan Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu,Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Utama pada Rabu (1/4).

MEDAN,(CYBER24.CO.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

​Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Utama pada Rabu (1/4), Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

​“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Amsal Sitepu tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Atas dasar tersebut, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dikembalikan.

​“Mengembalikan hak-hak terdakwa, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Amsal Sitepu ke keadaan semula,” tegas Yusafrihardi.

Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU, Wira Arizona. Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

​Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun.

​Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Amsal melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa poin yang memberatkan menurut JPU adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan belum mengembalikan kerugian negara.

​Namun, dengan adanya putusan ini, segala sangkaan dan tuntutan terhadap Amsal Christy Sitepu dalam proyek video profil desa tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.(Red)

Baca Juga:  Gawat! Pemdes Pamijahan Diduga Halangi Kerja Media, SUKMA: Siap Tempuh Jalur Hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250