BeritaLingkungan HidupSIAK

DPRD Siak Endus Belasan Korporasi Sawit Perusak Sempadan Sungai, Jon Faber Pangaribuan: Dukung Kapolda Riau Sikat Habis!

×

DPRD Siak Endus Belasan Korporasi Sawit Perusak Sempadan Sungai, Jon Faber Pangaribuan: Dukung Kapolda Riau Sikat Habis!

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Jon Faber Bernandus Pangaribuan.

SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Langkah tegas Kapolda Riau dalam memberantas perusakan lingkungan mendapat dukungan penuh dari parlemen di daerah. Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Jon Faber Bernandus Pangaribuan, menyatakan siap mengawal dan mendukung total kebijakan Kapolda Riau untuk menindak tegas korporasi yang nekat merusak kawasan sempadan sungai.

Dukungan ini mencuat seiring adanya informasi mengenai belasan korporasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Siak yang diduga kuat menabrak aturan dengan menanam sawit hingga ke bibir sungai.

“Kami di DPRD Siak, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung penuh komitmen tegas Kapolda Riau. Di Siak sendiri, kami mendapatkan informasi ada belasan korporasi yang diduga kuat merusak sempadan sungai demi ekspansi lahan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Jon Faber kepada CYBER24.CO.ID Kamis (21/5/2026).

Menurut Jon Faber, sungai-sungai di Kabupaten Siak memiliki nilai historis, ekologis, dan ekonomi yang sangat vital bagi masyarakat. Perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh pihak perusahaan dinilai sebagai bentuk arogansi yang mengorbankan hajat hidup orang banyak demi keuntungan segelintir pihak.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membantu aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, dalam mengumpulkan data dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Wilayah Siak harus bersih dari praktik-praktik korporasi nakal yang mengabaikan masa depan lingkungan kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.

Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.

Baca Juga:  Beri Pembekalan di SMA Taruna Nusantara Malang, Wamen Ossy Bicara Soal Peran Penting Pertanahan

“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya pada detik.com, Sabtu (17/5/2026).

Praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit secara masif ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman DAS. Berdasarkan aturan hukum:

Sungai Besar: Area sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri-kanan tepi sungai harus bebas dari aktivitas budidaya komersial.

Anak Sungai: Area
sekurang-kurangnya 50 meter dari tepi anak sungai wajib steril dari fungsi perkebunan.

Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Banyak ditemukan pohon sawit produktif yang ditanam hingga menyentuh tepi air.

Dampak buruk dari pembiaran ini sangat fatal, mulai dari pendangkalan sungai akibat erosi, hingga ancaman kontaminasi residu pupuk kimia dan pestisida yang mengalir langsung ke sumber air bersih warga. Tidak hanya itu, habitat alami fauna dan biota sungai kini berada di ambang kepunahan.

Laporan: Masroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250