KAMPAR,(CYBER24.CO.ID) – Isu dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kampar kembali menyita perhatian publik. Sorotan tajam kali ini datang dari kalangan mahasiswa menyusul beredarnya dokumentasi yang menunjukkan perubahan dramatis kondisi air sungai menjadi keruh kecokelatan di wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Situasi tersebut memicu keresahan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab pasti penurunan kualitas air tersebut. Berbagai pihak kini mendorong instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kondisi riil di lapangan.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR). Organisasi mahasiswa ini menilai investigasi menyeluruh wajib dilakukan terhadap dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas operasional hulu minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut.
Ketua Umum IPMTR, Arya Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang menimpa Desa Senama Nenek. Bagi masyarakat setempat, kawasan tersebut bukan sekadar wilayah administratif, melainkan jantung kebudayaan, ruang hidup, dan sumber penghidupan.
”Hari ini, nadi kehidupan masyarakat terancam oleh dugaan pencemaran lingkungan. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan yang berbanding lurus dengan kelestarian alam, bukan justru meninggalkan warisan kerusakan yang mengancam kesehatan warga,” tegas Arya Putra, Senin (22/6/2026).
Arya juga mengingatkan pihak korporasi mengenai ketatnya regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
”Berdasarkan UU PPLH, khususnya Pasal 98 dan Pasal 100, pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Pasal 104 juga secara tegas mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan hidup,” urai Arya, sembari mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan.
Tiga Tuntutan Utama Mahasiswa
Sebagai bentuk pengawalan isu ini, IPMTR melayangkan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT EMP:
1. Audit Lingkungan Transparan: Melakukan audit terbuka terhadap seluruh sistem pengelolaan limbah di wilayah operasional sekitar Desa Senama Nenek.
2 Pemulihan Ekosistem: Berkomitmen melakukan rehabilitasi dan pemulihan sumber air jika nantinya hasil investigasi membuktikan adanya dampak lingkungan dari operasional perusahaan.
3. Dialog Terbuka: Membuka ruang diskusi bersama masyarakat dan tokoh adat untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerap aspirasi warga demi mencegah kesimpangsiuran informasi.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat warisan generasi mendatang dirusak. IPMTR akan terus mengawal isu ini sampai masyarakat Senama Nenek mendapatkan keadilan nyata dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Arya.
Jawaban Perusahaan: PT EMP Klaim Operasional Sesuai Regulasi
Merespons dinamika yang berkembang, PT EMP Energi Gandewa memberikan klarifikasi resmi. Melalui CSR & Communication Division Manager, Iman Soerjasantosa, pihak perusahaan menegaskan komitmennya terhadap aspek kelestarian lingkungan.
”PT EMP Energi Gandewa menaruh perhatian serius terhadap informasi mengenai perubahan kondisi air sungai di Desa Senama Nenek. Bagi kami, kelestarian lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat sekitar adalah tanggung jawab utama yang tidak dapat dikompromikan,” ujar Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/).
Iman menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan sistem pengelolaan air terproduksi (produced water) yang ketat dan terstandarisasi. Seluruh air sisa operasional diproses secara berlapis agar parameter kualitasnya berada di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah sebelum dialirkan ke lingkungan.
”Sebagai wujud akuntabilitas, kami secara konsisten menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar serta instansi terkait. Seluruh dokumentasi pelaporan resmi tersebut tersimpan dengan baik dan sewaktu-waktu dapat dikonfirmasi keabsahannya melalui instansi yang berwenang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa sesaat setelah informasi tersebut beredar, PT EMP Energi Gandewa langsung menerjunkan tim internal ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan, kami tidak menemukan adanya indikasi keterkaitan antara aktivitas operasional PT EMP Energi Gandewa dengan perubahan kondisi air sungai yang dilaporkan,” klaimnya.
Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan membuka pintu komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.
”Pintu dialog kami selalu terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan mahasiswa, demi terciptanya pemahaman bersama yang konstruktif dan selaras dengan kemajuan Kabupaten Kampar,” tutup Iman, Kamis (25/6/2026).*
Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil investigasi resmi serta uji laboratorium independen dari instansi pemerintah yang berwenang untuk menguak penyebab pasti berubahnya warna air sungai di Desa Senama Nenek. (Tim Redaksi))



























