Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Dalam upaya menghadirkan kepastian hukum serta percepatan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis. Pertemuan penting ini dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Rabu (26/8).
Rakor ini berfokus pada penguatan sinergi lintas instansi, khususnya dalam hal penataan pertanahan, percepatan penetapan Hunian Tetap (Huntap), serta sinkronisasi berbagai program strategis pemerintah daerah maupun pusat.
Mewakili Bapenda, Hendra menyampaikan bahwa koordinasi yang erat antarinstansi sangat krusial untuk menyatukan langkah. Menurutnya, keselarasan kerja di lapangan akan memastikan setiap tahapan program pertanahan—terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik—dapat berjalan secara terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum KH, S.E., M.M., menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses pertanahan secara tertib. Pihaknya menyambut baik kolaborasi ini demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
”Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh proses pertanahan berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat,” ujar Fuadil Hulum.
Pembahasan mendalam mengenai penetapan hunian tetap menjadi sorotan utama dalam pertemuan ini. Isu tersebut dinilai sangat krusial karena tidak hanya menyangkut penyediaan infrastruktur tempat tinggal semata, tetapi juga menyangkut jaminan status hukum dan pemanfaatan tanah jangka panjang bagi warga.
Melalui sinergi yang solid ini, penyediaan lahan untuk program huntap diharapkan mampu segera tuntas. Dengan demikian, masyarakat dapat segera menempati hunian yang layak huni sekaligus mengantongi legalitas hukum yang sah atas tanah yang mereka gunakan.
Menutup kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi berkelanjutan. Langkah taktis ini diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian urusan pertanahan di Kabupaten Agam, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



























