JAKARTA,CYBER24.CO.ID || Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi memeriksa lima orang saksi pada Selasa (1/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kelima saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) BGN hingga pihak swasta/yayasan.
”Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN, SDS selaku Staf pada BGN, MS dari Pihak Yayasan EMAB, dan DP selaku ASN pada BGN,” jelas Anang dalam keterangan resminya.
Anang menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti hukum serta melengkapi berkas perkara penanganan skandal di lingkungan BGN. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah lanjutan dari penetapan tujuh tersangka yang telah diumumkan Kejagung sebelumnya. Salah satu tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang ditetapkan pada 2 Juli 2026.
Nama paling disorot dalam pusaran kasus ini adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH). Berdasarkan penyidikan, Dadan diduga memegang peran sentral dalam penerimaan suap berkali-kali terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa aliran uang suap disalurkan melalui pihak perantara (GHS) dari para mitra yang ingin diloloskan dalam proyek MBG. Uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing tersebut diserahkan secara tunai kepada Dadan Hindayana.
Selain dugaan praktik jual beli izin lokasi SPPG, penyidik Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada pelbagai pengadaan barang di bawah naungan BGN, termasuk pengadaan sepatu, kaos kaki, hingga armada motor listrik.



























