BengkuluBeritaDaerahHUKUM

Membongkar Dokumen Hukum Kasus Kaur, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur hingga Praperadilan

×

Membongkar Dokumen Hukum Kasus Kaur, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur hingga Praperadilan

Sebarkan artikel ini

KAUR, Cyber24.co.id — Perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang menyeret tiga terdakwa, Parman, Yunus dan Waryo, di Pengadilan Negeri Bintuhan kini tidak hanya menjadi sorotan karena substansi perkara pidananya.

Tim kuasa hukum keluarga terdakwa justru mempersoalkan sejumlah aspek formil dan prosedural dalam proses penanganan perkara. Mereka menduga terdapat persoalan sejak tahap penyidikan hingga proses penuntutan yang dinilai perlu diuji secara terbuka di persidangan maupun melalui lembaga pengawasan terkait.

Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 22.

Menurut Pilip, salah seorang pihak yang menyampaikan keberatan, berdasarkan salinan dokumen yang mereka peroleh, nama Parman disebut tidak tercantum dalam laporan polisi tersebut.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana posisi Parman kemudian dapat masuk dalam konstruksi perkara apabila sejak dokumen awal yang menjadi dasar penanganan perkara namanya tidak tercantum.

Namun, persoalan tersebut pada akhirnya tetap harus diuji berdasarkan keseluruhan dokumen perkara dan penjelasan resmi penyidik maupun penuntut umum.

Sorotan terhadap Surat Dakwaan

Persoalan berikutnya muncul pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum menyebut terdapat kesalahan substansial dalam surat dakwaan yang menurut mereka berkaitan dengan identitas atau subjek terdakwa. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan memiliki posisi penting karena menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan. KUHAP mengatur syarat surat dakwaan, termasuk mengenai identitas terdakwa dan uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di sisi lain, tidak setiap kesalahan penulisan otomatis membuat dakwaan batal demi hukum. Dalam praktik peradilan, terdapat pula koreksi terhadap kesalahan pengetikan atau clerical error apabila kesalahan tersebut dinilai tidak bersifat substansial.

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Narkoba di Pajak Hongkong, Pelaku Belum Ditemukan

Karena itu, persoalan utama dalam perkara ini adalah apakah kesalahan yang dipersoalkan kuasa hukum benar-benar menyangkut substansi identitas atau hanya kesalahan redaksional yang masih dapat diperbaiki.

Jawaban atas persoalan tersebut menjadi bagian penting dari penilaian hakim terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan Praperadilan Yunus dan Persoalan Alat Bukti Baru

Sorotan lebih serius diarahkan pada perkara Yunus.

Sebelum perkara pokok diperiksa, Yunus disebut telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, permohonan tersebut dikabulkan dan sejumlah tindakan aparat terhadap Yunus dinyatakan tidak sah.

Namun, kemenangan dalam praperadilan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka.

PERMA Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa setelah putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, penyidik masih dapat menetapkan kembali orang yang sama sebagai tersangka apabila telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Dengan demikian, titik krusial dalam perkara Yunus bukan semata-mata apakah status tersangka dapat ditetapkan kembali, tetapi apakah persyaratan mengenai sedikitnya dua alat bukti baru yang sah benar-benar terpenuhi.

Kuasa hukum menduga penyidik tidak menghadirkan alat bukti materiil yang benar-benar baru. Mereka menyebut pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi lama digunakan dalam proses penyidikan berikutnya.

Dugaan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen penyidikan, alat bukti yang digunakan, serta dasar hukum penetapan tersangka kembali.

P21 dan Dugaan Perubahan Berkas Perkara

Persoalan lain yang diungkap kuasa hukum berkaitan dengan perkara Waryo.

Mereka menduga terdapat perubahan atau penambahan materi dalam berkas perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:  Kapolres Kaur Sambangi Kejari Bintuhan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Secara administratif, P21 digunakan untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap setelah penelitian oleh penuntut umum. Kejaksaan sendiri menjelaskan P21 sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap.

Karena itu, apabila benar terdapat dokumen atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimasukkan kembali setelah status berkas dinyatakan lengkap, maka kronologi administrasi dan dasar kewenangan perubahan tersebut perlu diperiksa secara cermat.

Kuasa hukum bahkan menduga terdapat BAP yang sebelumnya mereka persoalkan dalam proses praperadilan kemudian kembali digunakan dalam berkas perkara.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak-pihak yang berwenang.

Tiga Lembaga Pengawasan Disiapkan

Atas berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dan pengawasan di luar persidangan.

Mereka menyebut tengah mempersiapkan laporan kepada Divisi Propam Polri, Komisi Kejaksaan, serta Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur, profesionalitas aparat, maupun aspek etik apabila terdapat dasar yang cukup.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kaur dan Pengadilan Negeri Bintuhan disebut belum memberikan penjelasan secara mendalam mengenai seluruh tudingan spesifik yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Menunggu Uji di Ruang Sidang

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai berat atau ringannya ancaman pidana. Ada sejumlah pertanyaan hukum formil yang kini harus dijawab berdasarkan dokumen resmi dan proses pembuktian.

Apakah nama terdakwa benar-benar tercantum dalam dokumen awal penyidikan? Apakah kesalahan dalam surat dakwaan bersifat substansial atau sekadar kesalahan redaksional? Apakah penetapan kembali Yunus sebagai tersangka memenuhi syarat dua alat bukti baru sebagaimana PERMA Nomor 4 Tahun 2016? Dan apakah terdapat perubahan berkas setelah P21 yang dilakukan sesuai prosedur?

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla Dampak El-Nino 2026, Polres Kaur Gelar Apel Pasukan dan Cek Kesiapan Peralatan

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui mekanisme hukum, bukan melalui asumsi.

Sebab, dalam perkara pidana, keabsahan prosedur merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui dokumen, fakta persidangan, dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250