HUKUM

Gugatan AJPLH Memasuki Sidang Pembuktian, Ahli Minta PT Incasi Raya Tunduk Regulasi Kolam Limbah Kedap Air

×

Gugatan AJPLH Memasuki Sidang Pembuktian, Ahli Minta PT Incasi Raya Tunduk Regulasi Kolam Limbah Kedap Air

Sebarkan artikel ini

PAINAN,CYBER24.CO.ID — Gugatan legal standing Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Incasi Raya terkait pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memasuki babak baru. Sidang lanjutan perkara No.36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn ini menggelar agenda pembuktian keterangan ahli lingkungan di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026).

​Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang selama 1,5 jam (10.30–12.00 WIB) tersebut, AJPLH menghadirkan ahli lingkungan hidup dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si.

​Di hadapan majelis hakim, Dr. Elviriadi menegaskan bahwa penyediaan kolam pengelolaan limbah yang kedap air (menggunakan membran atau lapisan khusus) merupakan kewajiban mutlak bagi pengelola PKS. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Lampiran XV angka 27. Dalam beleid itu disebutkan, “Pengelolaan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup.

​”Aturan hukum itu mengikat dan tidak bisa ditawar-tawar. Kalau sudah diputuskan, wajib dijalankan dan ditegakkan. Pengelola harus segera menerapkan sistem kedap air tersebut. Jika belum terpenuhi, produksi sebaiknya dihentikan sementara,” tegas Elviriadi. Ia juga menambahkan pesan ekologis bahwa membiarkan air dan tanah rusak akibat limbah adalah bentuk pengkhianatan terhadap alam.

​Ketua AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menyambut baik keterangan ahli tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan yang diajukan sebagai bukti, kolam limbah PT Incasi Raya hingga tahun 2026 masih berupa kolam tanah biasa.

​”Kondisi kolam limbah yang belum kedap air ini bisa dilihat secara kasat mata, jadi tidak perlu lagi pengujian laboratorium yang rumit. Sejak PP No. 22 Tahun 2021 berlaku, perusahaan seharusnya sudah menyesuaikan fasilitasnya dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Namun, setelah lima tahun berlalu, kolamnya masih berupa kolam tanah,” ujar Soni.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

​Soni menekankan bahwa substansi gugatan AJPLH berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar membuktikan tingkat pencemaran. Selain itu, ia menyayangkan minimnya sosialisasi dan langkah preventif dari Pemkab Pesisir Selatan sebelum gugatan ini bergulir ke pengadilan.

​Persidangan tersebut turut dihadiri oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum PT Incasi Raya serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250