HUKUM

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penjualan Tanah Ulayat di Kampar: 5 Oknum Aparat Desa Terancam Sanksi Adat

×

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penjualan Tanah Ulayat di Kampar: 5 Oknum Aparat Desa Terancam Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini

KAMPAR,CYBER24.CO.ID — Praktik dugaan mafia tanah kembali meresahkan warga Kabupaten Kampar. Kali ini, kawasan tanah ulayat milik Kenegerian Air Tiris diduga diserobot dan diperjualbelikan secara ilegal melalui pemalsuan surat keterangan tanah oleh oknum pemerintahan desa setempat.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Inventarisasi Tanah Ulayat Kabupaten Kampar, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., saat memberikan keterangan kepada media pada Sabtu (19/9/2026).

​Berdasarkan investigasi, penelusuran, serta kajian mendalam bersama Ninik Mamak, lokasi tanah yang terletak di samping Perumahan Fajar Kualu Damai I, Jalan Sukakarya Ujung, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, dipastikan merupakan tanah ulayat sah di bawah pemangku adat Datuk Talak Sakti Laksmana.

​Dari hasil temuan tim lapangan, modus yang digunakan terduga pelaku adalah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu. Dalam dokumen tersebut, lokasi tanah diklaim sebagai lahan garapan pribadi sejak tahun 2022.

​”Klaim garapan pribadi tahun 2022 itu jelas tidak masuk akal. Pada tahun tersebut, di lokasi sudah berdiri pemukiman perumahan dan perkebunan warga. Ini mengindikasikan kuat adanya permainan mafia tanah,” tegas Dr. Elviriadi.

​Lebih lanjut, temuan senada disampaikan oleh Datuk Masriadi yang mengonfirmasi adanya rekayasa dokumen administratif untuk memuluskan pengalihan hak atas tanah adat tersebut tanpa izin pemangku adat.

​Akibat tindakan penyerobotan ini, sebanyak lima warga Desa Tarai Bangun yang diduga bersekongkol kini terancam menerima sanksi adat berat. Terduga pelaku mencakup oknum Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, hingga oknum pihak Kecamatan.

​Keberadaan dugaan mafia tanah yang dibekingi oknum aparat desa ini menuai kemarahan besar dari masyarakat, khususnya warga Perumahan Fajar Kualu Damai I dan Perumahan Mahkota Riau. Dalam musyawarah warga, masyarakat mendesak agar para oknum ditindak tegas secara hukum adat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Gelar Penyuluhan PTSL di Nagari Koto Tinggi

​”Warga sudah sangat resah dan marah atas tindakan para oknum pejabat desa ini. Kami memohon agar dijatuhkan hukuman adat seberat-beratnya, salah satunya usul sanksi pengusiran dari kampung (diusir dari kampung),” ujar Dodi, salah seorang perwakilan warga setempat.

​Saat ini, pihak Ninik Mamak dan Tim Inventarisasi Tanah Ulayat terus mengumpulkan bukti pendukung guna menuntaskan proses sanksi adat sekaligus mengembalikan hak tanah ulayat Kenegerian Air Tiris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250