BeritaBPN

Perkuat Kualitas Pelayanan, Kantah Agam Jalani Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI

×

Perkuat Kualitas Pelayanan, Kantah Agam Jalani Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Agam, CYBER24.CO.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menerima kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

​Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam melihat pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, termasuk bagaimana standar pelayanan diterapkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui proses penilaian ini, berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan dievaluasi untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, mudah, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

​Bagi Kantah Agam, penilaian oleh Ombudsman RI tidak hanya menjadi bagian dari proses pengawasan, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan yang telah berjalan. Hasil penilaian dan masukan yang diberikan dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

​”Penilaian ini menjadi dorongan penting bagi kami untuk mengevaluasi seluruh proses kerja. Kami berkomitmen untuk terus berbenah demi memberikan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.

​Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Setiap proses evaluasi menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperkuat, sekaligus mempertahankan praktik pelayanan yang telah berjalan dengan baik.

​Kantah Agam terus mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian pelayanan, serta profesionalisme dalam setiap proses pelayanan pertanahan. Dengan tata kelola yang baik dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pelayanan diharapkan semakin mudah diakses dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Baca Juga:  Jaga Kesucian Ramadan, Polres Labuhanbatu Gelar Razia Besar-besaran: Balap Liar Ditindak, Bandar Ekstasi Diringkus

Melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

​”Evaluasi bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kantah Agam untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, transparan, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250