BeritaBPN

Kantah Agam Gencarkan Pemahaman Pertanahan Berbasis Adat Lewat Sosialisasi Bersama Ninik Mamak

×

Kantah Agam Gencarkan Pemahaman Pertanahan Berbasis Adat Lewat Sosialisasi Bersama Ninik Mamak

Sebarkan artikel ini

Kampung Tangah,CYBER24.CO.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pengelolaan pertanahan berbasis adat melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Ninik Mamak di Bidang Pertanahan yang diselenggarakan di Kampung Tangah, Selasa (27/10).

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan pemahaman pemangku adat mengenai administrasi dan ketentuan pertanahan, dengan fokus utama pada perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat agar tetap tertib secara hukum.

​Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhimah, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aturan pertanahan bagi Ninik Mamak sebagai pemangku adat yang memiliki peran penting dalam menjaga dan mengelola tanah ulayat.

​“Pemahaman mengenai aturan dan administrasi pertanahan sangat penting bagi Ninik Mamak agar hak atas tanah ulayat dapat terjaga dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami berharap para pemangku adat semakin memahami prosedur pertanahan sehingga pengelolaan tanah ulayat dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhimah.

​Pernyataan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara instansi pertanahan dan pemangku adat merupakan fondasi krusial dalam menciptakan tata kelola agraria yang transparan serta akuntabel di tingkat nagari.

​Sementara itu, Wali Nagari Kampung Tangah, Gusri Mulyadi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi kesempatan penting bagi pemangku adat untuk memperdalam pengetahuan mengenai pertanahan, khususnya dalam menjaga dan mengelola tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

​“Melalui kegiatan ini, kami berharap Ninik Mamak semakin memahami aturan pertanahan sehingga dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada anak kemenakan. Dengan begitu, tanah ulayat dapat dijaga bersama dan potensi permasalahan pertanahan dapat diminimalkan,” ungkap Gusri Mulyadi.

​Melalui sosialisasi ini, Ninik Mamak diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat adat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, menjaga hak atas tanah ulayat, serta mengantisipasi potensi sengketa melalui pemahaman yang tepat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 dengan Penuh Khidmat

​Kegiatan ini juga menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, pemerintah nagari, dan pemangku adat dalam mendukung pengelolaan tanah ulayat yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menghormati nilai-nilai adat yang berlaku di tengah masyarakat.

​Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman pertanahan berbasis adat semakin meningkat sehingga tanah ulayat dapat terus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat serta generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250