ROKAN HULU,(CYBER24.CO.ID) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam skala besar di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dalam operasi senyap tersebut, dua kurir lintas provinsi berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 23.088,38 gram.
”Kami menyita 24 bungkus plastik besar berisi ganja dengan berat total sekitar 23 kilogram. Selain itu, tim juga menemukan satu paket kecil sisa pakai di lokasi penangkapan,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Penyergapan dramatis ini terjadi di depan sebuah bengkel di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, pada Kamis (23/4) dini hari. Dua tersangka yang diamankan adalah Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43).
Operasi ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama hampir dua bulan. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Pol. Handik Zusen dan Kompol Reza Pahlevi, telah memantau pergerakan jaringan ini sejak awal Maret berdasarkan laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja skala besar menuju Pekanbaru.
Pada Rabu (22/4), petugas mendeteksi pergerakan tersangka Yayan yang berangkat dari Pekanbaru menuju Panyabungan, Sumatera Utara, untuk menjemput barang haram tersebut. Keesokan harinya, tim mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Calya berwarna perak yang melaju mencurigakan di wilayah Tandun.
Guna memastikan pelaku tidak lolos, Tim Bareskrim berkoordinasi dengan Polsek Tandun untuk melakukan blokade jalan (razia).
”Saat menyadari adanya kepungan petugas, mobil pelaku sempat berupaya memacu kendaraan dan melarikan diri dari jalur razia. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan secara paksa sebelum menjauh,” tegas Brigjen Pol. Eko.
Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan sedemikian rupa untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AAQ alias Joker (33), yang diduga kuat sebagai otak atau pemilik utama narkotika tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



























