BeritaLingkunganSulut

Dugaan Galian C Ilegal di Kauditan II Resahkan Warga, Michael Hontong: Segera Tindak Tegas Pelakunya!

×

Dugaan Galian C Ilegal di Kauditan II Resahkan Warga, Michael Hontong: Segera Tindak Tegas Pelakunya!

Sebarkan artikel ini

MINAHASA UTARA,(CYBER24.CO.ID) – Praktek penambangan galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kauditan II, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini menjadi sorotan tajam. Ketua Tim Investigasi Nasional, Michael RL Hontong, mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan Polda Sulut untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

​Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026) pukul 15.00 WITA, Tim Investigasi menemukan adanya aktivitas pengerukan material pasir dan batuan di kaki Gunung Klabat. Ironisnya, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan proyek atau dokumen perizinan resmi dari Kementerian ESDM maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lapangan sempat mendapat perlawanan verbal. Seorang pekerja berinisial E (Eman) melontarkan pernyataan yang menghalangi tugas jurnalistik dengan mengklaim bahwa hanya pihak tertentu yang boleh mempertanyakan soal perizinan.

​”Kami hanya pekerja dan hanya menjalankan pesan dari atasan kami berinisial MM, agar media dari luar Minut tidak perlu dilayani,” ujar Eman saat dikonfirmasi di lokasi.

​Sementara itu, operator ekskavator di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengaku sebagai pekerja baru.

​Michael Hontong menegaskan bahwa aktivitas yang diduga dikelola oleh inisial MR ini telah melanggar berbagai regulasi pemerintah. Penggalian di kaki Gunung Klabat bukan hanya soal perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan ekosistem dan masyarakat sekitar.

​”Kegiatan ini diduga kuat merusak lingkungan hidup, perkebunan warga, hingga mengancam potensi wisata alam di Minahasa Utara. Pohon-pohon di kaki Gunung Klabat mulai berkurang, yang mana ini sangat berbahaya bagi daya serap air dan pencegahan bencana alam,” tegas Michael.

​Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas DLH Minahasa Utara, Ibu Olvie Kalengkogan, menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin galian C berada sepenuhnya di tangan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. “Kami tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin galian C di wilayah tersebut,” singkatnya.

Baca Juga:  Air Mata Pengabdi: Jeritan Hati Penyuluh Pertanian di Tengah Karut-marut Penyaluran Pupuk Subsidi

​Berdasarkan aturan hukum yang berlaku pada April 2026, pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi berlapis:

  1. ​UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pasal 158 menyatakan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, alat berat seperti ekskavator dan dump truck dapat disita oleh negara sebagai barang bukti.
  2. ​UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H) & UU Cipta Kerja: Jika aktivitas dilakukan di kawasan hutan (kaki gunung), pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  3. ​UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan Hidup): Pelaku dapat dijerat pidana tambahan atas pengrusakan ekosistem.

​Menanggapi temuan ini, Michael Hontong secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Utara melalui jajaran Ditreskrimsus untuk bertindak tanpa pandang bulu.

​”Kami mendesak APH untuk segera menyegel lokasi dan mengamankan alat berat di Kauditan II. Jangan biarkan keuntungan pribadi merusak aset negara dan lingkungan kita. Sesuai instruksi Wakabareskrim Polri, pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.

(Michael RL Hontong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250