MINAHASA UTARA,(CYBER24.CO.ID) –
Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan tajam. Lokasi tambang yang diduga dikelola oleh oknum berinisial AT ini ditengarai kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM maupun Pemerintah Daerah.
Ketua Tim Investigasi Nasional, Michael RL Hontong, turun langsung meninjau lokasi tersebut pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan proyek atau papan informasi perizinan terkait aktivitas penggalian material pasir dan batuan tersebut.
Penolakan dan Intimidasi terhadap Media
Kejadian kurang menyenangkan dialami awak media saat mencoba melakukan konfirmasi. Seorang pekerja di lokasi berinisial E (Eman) justru melontarkan pernyataan yang menghalangi tugas jurnalistik. E menyebut bahwa wartawan dari luar wilayah Minahasa Utara tidak berhak mempertanyakan legalitas tambang tersebut.
”Hanya wartawan Minut, Pemkab Minut, dan Satpol PP yang boleh bertanya. Bos kami (AT) sudah berpesan, jika ada media dari luar Minut, jangan dilayani,” ketus Eman saat dikonfirmasi di lokasi.
Sementara itu, operator ekskavator di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengaku baru bekerja di tempat tersebut.
Dugaan Kerusakan Lingkungan di Kaki Gunung Klabat
Selain masalah perizinan, aktivitas ini diduga kuat merusak ekosistem di kaki Gunung Klabat. Penggalian besar-besaran tersebut berdampak pada gundulnya pepohonan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penjaga cagar alam. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak pola hidup sehat masyarakat sekitar serta mengancam sektor pariwisata alam di Minahasa Utara.
”Diduga kuat AT membongkar kaki Gunung Klabat demi keuntungan pribadi tanpa ada kontribusi bagi kas negara,” tegas Michael RL Hontong.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, Olvie Kalengkongan, memberikan klarifikasi mengenai wewenang perizinan.
”Mengenai izin Galian C, kewenangannya berada di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. Kami di tingkat kabupaten tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan izin tersebut di wilayah dimaksud,” jelas Olvie.
Desakan Tindakan Tegas
Atas temuan ini, Tim Investigasi Nasional mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Dinas ESDM dan Dinas DLH Provinsi, untuk segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku per April 2026, pengelola tambang Galian C (batuan) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dan alat berat yang digunakan di lokasi dapat disita oleh negara sebagai barang bukti.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana Aktivitas Pertambangan Ilegal
Aktivitas penambangan galian C (pasir, batu, tanah urug, dan batuan lainnya) yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi seperti IUP, IPR, atau SIPB merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku pada tahun 2026, berikut adalah rincian sanksi dan dasar hukumnya:
1. Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Minerba)
Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan:
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda Materiil: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penting: Sanksi ini tidak hanya menyasar pengelola utama, tetapi juga pihak-pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal tersebut (penadah).
2. Penyitaan dan Perampasan Alat Berat
Segala jenis alat berat seperti excavator, dump truck, hingga mesin sedot pasir yang ditemukan di lokasi ilegal akan diproses sebagai berikut:
Penyitaan sebagai Barang Bukti: Pihak kepolisian berwenang menyita alat berat untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Perampasan untuk Negara: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, alat berat dapat dirampas secara permanen oleh negara sebagai sanksi pidana tambahan.
3. Penegakan Hukum Lingkungan, Kehutanan, dan Perkebunan
Apabila aktivitas penambangan atau galian pasir dilakukan di kawasan hutan, kaki gunung, atau area perkebunan tanpa izin, pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis (multidoor):
Sektor Kehutanan: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan tanpa izin Menteri diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sektor Perkebunan: Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014, perusakan kebun atau penggunaan lahan perkebunan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kerusakan Lingkungan: Pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika aktivitas tersebut terbukti merusak ekosistem secara serius.
4. Regulasi Perizinan Tahun 2026
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, seluruh delegasi perizinan pertambangan batuan dikelola secara ketat melalui pemerintah pusat dan provinsi melalui sistem terintegrasi. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku usaha yang beroperasi di luar ketentuan hukum tersebut.
Kesimpulan dan Imbauan
Membuka galian C tanpa izin adalah tindak pidana serius yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas:
●Pengelola/Pemodal pertambangan liar.
●Pemilik Alat Berat yang menyewakan unitnya untuk kegiatan ilegal.
●Pihak yang Memerintahkan aktivitas perusakan hutan atau perkebunan.
”Hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi seluruh rantai distribusi yang mendukung aktivitas tambang ilegal.”
(MICHAEL HONTONG)



























