BeritaBPNKab.Agam

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Arahan dan Konfirmasi Data Lokasi Redis Tahun 2026

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Arahan dan Konfirmasi Data Lokasi Redis Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Lubukbasung,(CYBER24.CO.ID) – Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program Redistribusi Tanah (Redis) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengikuti Rapat Arahan dan Konfirmasi Data Lokasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 27 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaksanaan Redis, khususnya dalam hal sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data lokasi yang akan menjadi objek redistribusi. Ketepatan data menjadi faktor krusial guna menghindari potensi tumpang tindih serta memastikan program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kabupaten Agam sendiri pada Tahun 2026 direncanakan memiliki beberapa lokasi kegiatan Redis yang tersebar di sejumlah wilayah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, anggota tim Redis Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Desy Rizki, turut hadir dan berperan aktif dalam proses konfirmasi data. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan, khususnya pada proses verifikasi dan validasi data lokasi.

“Dengan adanya beberapa lokasi Redis di Kabupaten Agam, maka koordinasi yang matang dan ketepatan data menjadi sangat penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau juga menambahkan bahwa sinergi antara kantor pertanahan, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menyukseskan program Redis sebagai bagian dari reforma agraria.

Melalui kegiatan arahan dan konfirmasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, dapat semakin siap dalam melaksanakan tahapan Redis Tahun 2026 secara efektif, transparan, dan akuntabel. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.

Baca Juga:  ​Gugatan Terdaftar Kembali di PN Mukomuko, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Terancam Sanksi Pelanggaran Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250