Kupang,(CYBER24.CO.ID) – Kabar duka kembali menyelimuti Nusa Tenggara Timur (NTT) di awal bulan April 2025. Sebanyak 38 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dilaporkan telah diterima kembali di tanah air. Jumlah ini menambah panjang daftar pilu para pejuang devisa yang merantau demi keluarga dan masa depan yang lebih baik, namun justru menghembuskan napas terakhir di negeri orang.
Ironisnya, di balik sumbangsih besar mereka terhadap perekonomian keluarga dan daerah, para PMI ini seringkali luput dari perhatian dan bahkan dipandang sebelah mata. Mereka adalah pahlawan tanpa nama yang meninggalkan jejak pengorbanan yang tak terlupakan.
Tragisnya, banyak di antara mereka yang tak dapat kembali ke pelukan keluarga dalam keadaan hidup. Kematian datang tak terduga, merenggut nyawa di negeri yang jauh tanpa kehadiran orang-orang terkasih. Situasi ini menjadi catatan kelam bagi pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat NTT secara keseluruhan. Pertanyaan besar muncul mengenai upaya perlindungan hukum dan keselamatan para PMI di luar negeri.
Berbagai langkah mendesak perlu diambil untuk mencegah terus berjatuhannya korban jiwa di kalangan PMI NTT. Pemerintah, lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan, dan organisasi terkait harus bersinergi dalam:
* Meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada calon PMI mengenai hak dan kewajiban, serta cara menghindari tindak kejahatan di luar negeri.
* Melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat terhadap PMI di luar negeri demi memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
* Menjalin kerjasama erat dengan pemerintah negara tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI.
* Mengembangkan sistem informasi yang memudahkan PMI mengakses informasi penting terkait keselamatan dan kesejahteraan mereka.
* Menyediakan bantuan hukum bagi PMI yang menjadi korban kejahatan di luar negeri.
* Mengembangkan program perlindungan khusus bagi PMI yang berisiko tinggi menjadi korban kejahatan.
* Mengadakan pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi PMI sebagai bekal menghadapi potensi risiko kejahatan.
* Memperkuat kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan PMI.
* Menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di dalam negeri sebagai alternatif pilihan mata pencaharian.
* Memberdayakan potensi sumber daya alam lokal (pertanian, peternakan, kerajinan tangan, pariwisata, kelautan, kuliner) untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat.
* Memberikan kemudahan administrasi terkait legalitas bagi calon PMI.
* Memberikan jaminan sosial berupa asuransi tenaga kerja secara proaktif dan merata kepada seluruh PMI asal NTT di luar negeri.
Semoga arwah para PMI yang telah berpulang diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesejahteraan dalam melanjutkan kehidupan.
Kontributor: Yohanes Kupang