BengkuluBerita

Hakim Dinilai Tak Konsisten, Kuasa Hukum Terdakwa Siap Buka Fakta Perkara di Tingkat Banding

×

Hakim Dinilai Tak Konsisten, Kuasa Hukum Terdakwa Siap Buka Fakta Perkara di Tingkat Banding

Sebarkan artikel ini

BINTUHAN, Cyber24.co.id — Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan secara tegas menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan bukti maupun keterangan yang telah disampaikan di persidangan. Karena itu, seluruh fakta dan bukti perkara tersebut akan kembali diuji pada tingkat banding.

“Kami sebagai advokat jelas, di persidangan kami sudah menyatakan dan tegas kami sampaikan bahwa kami mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bintuhan,” ujar kuasa hukum saat ditemui di luar gedung tahanan.

Menurutnya, proses banding akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menguraikan kembali sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan pertimbangan secara tepat dalam persidangan tingkat pertama.

“Di sanalah saya akan membuka seterang-terangnya perkara ini. Terkait saksi-saksi yang tidak pernah hadir, saya harap bisa hadir di persidangan pemeriksaan ulang di Pengadilan Tinggi Bengkulu nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara tersebut menjadi sorotan setelah penasihat hukum mempertanyakan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan, termasuk berkaitan dengan hasil visum serta kondisi psikologis anak yang menurut pihak kuasa hukum perlu dikaji kembali berdasarkan fakta persidangan.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PT Bengkulu nantinya dapat memeriksa perkara secara menyeluruh, termasuk menilai kembali alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan PN Bintuhan.

Upaya banding tersebut merupakan hak hukum pihak terdakwa. Selanjutnya, seluruh argumentasi, bukti dan dalil hukum dari masing-masing pihak akan diuji dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding.

Baca Juga:  Bupati H. Zukri, S.M Lantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur BPR Dana Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250