BengkuluBerita

Kapolres Kaur Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

×

Kapolres Kaur Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

KAUR, Cyber24.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kaur mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Seorang pria berinisial S.A. (49), warga Kabupaten Kaur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kaur untuk menjalani proses hukum.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas Polres Kaur IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lydia.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Maret 2026. Dalam pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali, dengan jumlah kejadian yang dilaporkan mencapai lebih dari 30 kali.

Korban merupakan anak perempuan yang pada dugaan kejadian pertama masih berusia 16 tahun. Demi melindungi korban, Polres Kaur tidak mengungkap identitas, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban.

Dugaan Terjadi Berulang Kali

Berdasarkan kronologi sementara perkara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan sejak Juli 2024 hingga dugaan kejadian terakhir pada Maret 2026.

Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana melibatkan seorang anak dengan orang yang memiliki hubungan sebagai ayah kandung.

Polres Kaur menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

Kapolres: Perlindungan Anak Menjadi Prioritas

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Baca Juga:  Guru SMA di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kekerasan Seksual

«“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.»

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma terhadap korban maupun menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban.

«“Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.»

Tersangka Ditahan, Penyidikan Berlanjut

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan pasal sebagaimana disampaikan dalam laporan perkara, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saat ini S.A. telah ditahan di Rutan Polres Kaur. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Kaur menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Polres Kaur juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250